• Senin, 22 Desember 2025

PARAHNYA..!! Banyak Tambang Cacat Administrasi, 876 IUP Proses Pencabutan, 81 Dihentikan Sementara

Photo Author
- Kamis, 21 Februari 2019 | 14:43 WIB

“Itu progres terakhir. SK pencabutan IUP dilakukan bertahap. Sebagian dari berkasnya masih terus kami cek untuk memastikan tidak ada masalah,” katanya.

Beberapa dari pemilik IUP yang masuk daftar pencabutan mengajukan keberatan dengan membawa masalah itu ke lembaga Ombudsman. Penyelesaian melalui kabupaten/kota sudah tidak dilayani lagi. Terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sedangkan untuk 41 IUP yang masuk kategori bermasalah, Dinas ESDM Kaltim banyak mendapati adanya perbedaan nama pemilik di lembar satu dan kedua dokumen IUP. Masalah itu banyak karena faktor teknis baik dari pemohon IUP maupun dari instansi terkait di kabupaten/kota.

“Itu yang jadi masalah. Kita cukup kerepotan, karena di bupati dan wali wota sudah enggak melayani lagi. Kami juga enggak tahu mau bawa ke mana,” ujar Afkar.

Sementara untuk 81 perusahaan yang dihentikan sementara waktu kegiatan pertambangannya dan enam perusahaan yang IUP-nya telah dicabut karena tidak menempatkan jaminan reklamasi. Afkar mengaku, tidak mengetahui secara persis nama-nama perusahaan dimaksud.

“Untuk perusahaan mana saja itu, saya kurang tahu detailnya. Tapi yang pasti, saat ini upaya penyelesaian dari semua perusahaan itu sedang berproses,” tuturnya.

Lebih lanjut, Afkar menyebutkan, kebanyakan dari penghentian kegiatan pertambangan atau IUP dinyatakan non-CnC karena cacat administrasi. Baik dari sisi IUP maupun bermasalah dengan lingkungan dan kegiatan produksi.

Selain itu, ada yang karena bermasalah dengan perizinan dan penyelesaian kewajiban. “Untuk mempercepat itu semua, kesadaran dari perusahaan atau kewajiban dari pemilik IUP sangat kami harapkan,” imbuhnya.

Kewajiban pemilik IUP antara lain menyampaikan laporan kegiatan perusahaan secara berkala. Mulai laporan bulanan, triwulan, dan tahunan. Sejauh ini, penyampaian laporan tersebut dianggap tidak terlaksana dengan baik. Atas alasan itu, beberapa perusahaan dimasukkan kategori non-CnC. Sebab dari sisi data, IUP perusahaan terkait tidak muncul dalam laporan sehingga dianggap menghilang.

Namun, ada beberapa pemilik IUP yang setelah dinyatakan non-CnC dan direkomendasikan untuk dicabut perizinannya, baru muncul. Kebanyakan dari mereka beralasan bahwa berkas pengajuan perpanjangan perizinan dan sebagainya telah diajukan sebelumnya melalui pemerintah kabupaten/kota.

“Itu yang biasa terjadi. Setelah kami mau cabut, baru mereka muncul. Dari situ, kami tanyakan bukti-bukti dokumen perizinannya. Sebab, penyelesaian masalah sudah tidak dilakukan secara reguler,” katanya.

Adapun kegiatan reklamasi pascatambang, lanjut Afkar, hampir semua perusahaan sudah melaksanakan. Pasalnya, semua perusahaan yang aktif dan punya izin operasional berkewajiban menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Laporan tersebut akan dipantau kebenarannya oleh tim bentukan Dinas ESDM Kaltim. Jika didapati pemilik IUP tidak melaksanakan sebagaimana yang tertuang dalam RKAB, maka Dinas ESDM tidak akan mengeluarkan rekomendasi kegiatan produksi.

Selain itu, sesuai undang-undang, setiap perusahaan berkewajiban melaksanakan program reklamasi pascatambang. Salah satunya dengan mengeluarkan jaminan reklamasi dari perusahaan terkait.

“Laporan kegiatan reklamasi dari perusahaan dan dikontrol oleh tim kami. Yang aktif saat ini ada sekitar 150 IUP yang produksi dan menghasilkan. Perusahaan juga berkewajiban membayar royalti,” sebutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X