TANA PASER – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMP/sederajat baru saja berakhir di pertengahan Ramadan lalu. Sistem online yang diberlakukan memudahkan panitia menjaring siswa sesuai zonasi. Meskipun sempat menuai pro dan kontra orangtua murid, seluruhnya berjalan lancar.
“ Alhamdulillah sudah rampung semuanya kali pertama kita menggelar sistem online untuk SMP sederajat, semua siswa sudah terdaftar sesuai zonasinya,” kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Paser, Lukman Hasan belum lama ini.
Terpisah Ketua MKKS SMK Paser Amein Sukarmin menyebut untuk tingkat SMK, hanya SMK 1 Tanah Grogot yang menggelar PPDB online. Sekolah lain masih menggunakan ppdb manual, pendaftaran dibuka pada 1 sampai 5 Juli mendatang. Di SMK 1 Tanah Grogot dan SMK lainnya, tidak menggunakan sistem zonasi, hanya ada sistem radius kurang lebih 200 meter. Sisanya jalur umum dan tiap nilai siswa diranking. Kendati juga ada jalur prestasi dan jalur di luar kabupaten.
“ Untuk PPDB online di SMK 1 Tanah Grogot dibuka formulir per 17 Juni sampai 5 Juli. Kami membuka untuk 320 siswa dari 5 jurusan dan 10 kelas,” ujar Panitia PPDB SMK 1 Tanah Grogot Yos Rizaldi Novianto, kemarin (29/5).
Sementara Ketua MKKS SMA Paser Waluyo Abu Saputro mengatakan PPDB di SMA/sederajat dibagi 10 zona sesuai kecamatan. Hanya di zona 1 yakni Kecamatan Tanah Grogot yang menggunakan sistem PPDB online. Yakni SMA 1 Tanah Grogot dan SMA 2 Unggulan Tanang Grogot. Dengan pembagian zonasi, SMA 1 khusus siswa di Kelurahan Tanah Grogot, Desa Tapis, Sungai Tuak, Senaken dan Jone. Sedangkan SMA 2 khusus zonasi Desa Sempulang, Janju, Tepian Batang dan sebagian warga Desa Tapis di kawasan Perumnas.
“ Untuk pendafatarannya dimulai 1 sampai 5 Juli. Pembagian persentasenya ialah Zonasi 90 persen, Luar Kota 5 persen, dan Prestasi 5 persen. Memang kita akui nanti di ibu kota yang menumpuk ialah pendaftar di SMA 1 Tanah Grogot. Semua siswa pasti ingin sekolah di sana,” sebutnya. (/jib)
Seleksi SMA:
- Zonasi (90%) = Bina Lingkungan RT, Anak Keluarga Tidak Mampu, Anak Kandung, Prestasi dan Anak Dalam Zona.
- Luar Kota (5%) = Calon Peserta Luar Daerah, Anak Pindahan Orangtua (3%) dan Anak Luar Daerah (2%)
- Prestasi (5%) = Calon Peserta Luar Zona, Prestasi UN dan Akademik dan Non-akademik.
Seleksi SMK:
- Reguler (90%) = Bina Lingkungan RT, Anak Keluarga Tidak Mampu, Anak Kandung, Prestasi, Anak Dalam Zona dan Sesuai dengan kompetensi keahlian.
- Luar Kota (5%) = Calon peserta luar daerah, Anak pindahan orangtua (3%) dan Anak Luar Kota (2%)
- Prestasi (5%) = Calon peserta luar Zona, Prestasi UN dan Prestasi Akademik dan Non-Akademik.