• Senin, 22 Desember 2025

Guru Cabul Menanti Sanksi

Photo Author
- Jumat, 14 Juni 2019 | 10:49 WIB

Dugaan perzinaan oleh oknum guru berinisial AR alias MM kepada siswi SMA I Kecamatan Linggang Bigung, Kutai Barat (Kubar), disayangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kubar. Jika terbukti, oknum guru pegawai tidak tetap (PTT) SMP 1 Kecamatan Tering akan diberikan sanksi tegas.

 

"Berupa apa sanksinya akan kita lihat aturannya. Yang pasti bila ada bukti akan kita ambil tindakan," ungkap Kepala Disdikbud Kubar Silvanus Ngampun kepada Kaltim Post, Kamis (13/6). 

Disinggung perilaku guru tidak terpuji itu, diakuinya, tidak dibenarkan. Tidak saja kepada oknum guru, tetapi semua orang tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang dianggap melanggar aturan dan norma hukum. 

Namun, terang Silvanus, pihaknya akan menindaklanjuti ke sekolah bersangkutan. Tujuannya, meminta keterangan kepala sekolah.

Diwartakan kemarin, kasus guru di Kubar melakukan perzinahan kembali tercoreng. Kali ini statusnya masih guru PTT di SMP 1 Kecamatan Tering berinisial AR alias MM. Oknum guru ini menghamili siswi kelas 2 SMA 1 Kecamatan Linggang Bigung. Pelaku hingga kini tidak bertanggung jawab. 

Menurut keterangan pihak korban, pelaku memang menjalin asmara dengan korban ketika masih menjadi siswi SMP 6 Sendawar Kampung Muara Asa, Kecamatan Barong Tongkok, pada 2017. Saat itu korban sudah mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh pelaku. Korban mengaku disetubuhi. Lokasinya di dalam hutan, antara kawasan Kampung Muara Asa-Kampung Muyub Ilir.

Setelah itu perlakuan tersebut berlanjut hingga 2019. Meski korban menolak, pelaku selalu mengancam akan membongkar aib ini kepada semua orang, jika tidak melayani nafsu bejatnya. Bahkan pelaku berjanji bertanggung jawab. Namun, sejak 1 April 2019, korban diketahui hamil 6 bulan.

Mengetahui hal tersebut, pelaku malah berubah sikap. Meminta korban menggugurkan kandungan, dengan cara memaksa korban minum obat atau ke dukun beranak. Ajakan itu ditolak korban.

Korban akhirnya melaporkan kehamilan ini kepada orangtuanya.

Akhirnya upaya orangtua korban memediasi melalui pengurus kampung ada adat Muara Asa dan Muyub Ilir. Karena tak bertanggung jawab akhirnya korban mengalami stress berat. Akhirnya berdampak pada janin yang dikandungnya.

Korban melahirkan prematur di RSUD Harapan Insan Sendawar pada 13 Mei 2019. Bayi dilahirkan dengan selamat bukan dilahirkan meninggal dunia. Kasus ini berlanjut ke kepolisian pada 3 Juni 2019. Laporan korban diterima PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Kubar. Namun, hingga kini belum ada perkembangan penanganan kasus ini.

Sementara itu, Tokoh Rumpun Tunjung Dataran Tunjung Asa Ayonius menyayangkan kejadian tersebut. "Apalagi pelaku ada guru menjadi teladan dan panutan," ungkap mantan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubar.

Dia menyarankan agar pihak kepolisian segera memproses kasus ini. Sebab, akan menjadi preseden buruk. Ke depan masa depan generasi muda akan rusak.

Ayonius yang kini menjabat Asisten 2 Setkab Kubar meminta perangkat daerah terkait khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubar serta Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kubar segera mengambil sikap tegas terhadap kasus ini. Segera memberhentikan dan mencabut surat keputusan PTT bersangkutan. (rud/dns/k16)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X