Adanya tambang batu bara di Jalan Banggeris, Gang 9, Samarinda bikin geleng-geleng. Di tengah upaya pemerintah daerah menanggulangi banjir di Kota Tepian. Kok masih ada yang bebas menambang di tengah kota.
SAMARINDA-Ekskavator PC 210 oranye di lokasi tambang yang berada di dua kelurahan, Kelurahan Teluk Lerong Ulu dan Kelurahan Air Putih itu tak sekadar meratakan lahan. Termasuk mengeruk hingga lubang dengan kedalaman sekitar 7-8 meter. Di atas lahan milik Aisyah. Tanpa mengantongi izin, batu bara dibawa keluar.
Dampaknya, jalanan kotor dan kerusakan lingkungan. Imbas lainnya, jelas menyebabkan banjir di kawasan sekitar. Karena daerah resapan berkurang. Terlebih aktivitas itu ilegal.
Dari penuturan salah satu pekerja, menyebut inisial SL. Orang yang disebut-sebut bertugas sebagai prajurit TNI. Meski bukan yang bersangkutan langsung menambang, SL memercayakan aktivitas pematangan lahan sekaligus pengerukan batu bara itu ke seseorang, yakni pria berinisial TB. “Kami hanya bekerja di sini, enggak pernah komunikasi dengan beliau. Termasuk rumah ini yang menyewakan Pak SL,” ujar Wawan, salah seorang pekerja, kemarin (20/6).
Kemarin, beberapa perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim hadir lebih dulu. Setelah kunjungan mendadak dinas yang menangani masalah pertambangan itu, pekerja yang tinggal di rumah yang berada sebelah lahan pengerukan, kabur. Namun beberapa pakaian masih ada.
Setelah ramai diberitakan, sejumlah aparat dan pihak terkait di pemerintah daerah menggelar inspeksi mendadak. “Ke mana ini yang begawi (bekerja), kok enggak ada sudah?,” tanya Camat Samarinda Ulu Muhammad Fahmi. Kemarin, adalah yang ketiga kalinya Fahmi mendatangi lahan tersebut. Dia pun sempat bertanya, perihal aktivitas tersebut. “Tentu kami kecolongan,” sebutnya.
Fahmi menjelaskan, anak dari pemilik lahan yang mengerjakan aktivitas tersebut. “Namanya Nia,” sebutnya. “Dari awal, tidak pernah melihatkan izin seperti yang dimaksud, yakni pematangan lahan,” tegasnya.
Fahmi meminta, di sekitar lahan yang kini bermasalah untuk dipasang larangan beraktivitas. Sejatinya, pihak kecamatan ingin bertemu dengan anak dari pemilik lahan tersebut. “Sayangnya alamatnya susah dilacak,” sebutnya. Fahmi menganggap, aktivitas itu sangat liar dan ilegal.
Kehadiran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda diwakilkan Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Aldila Rahmi Zahara menjelaskan, sejak awal, tak pernah ada advice terkait izin yang dikeluarkan dari DLH Samarinda. “Sebelumnya pernah datang ke sini (lokasi). Tapi belum ada tumpukan batu baranya,” jelasnya.
Anehnya, pekerja tetap beraktivitas meski tak mengantongi izin. “Enggak tahu ya kalau ada izin dari instansi lain,” beber dia. Kegiatan pengerukan, tidak diperkenankan. Mengingat berada di jantung kota, dan lokasinya sangat dekat dengan permukiman warga.
Terkuaknya aktivitas pengerukan batu bara yang tak jauh dari kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, tepatnya berada di belakang kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, membuat polisi datang mengecek.
Para pekerja yang biasa beraktivitas, tak ditemukan petugas. Termasuk kehadiran beberapa perwakilan anggota TNI. Di lokasi, satu ekskavator ditinggalkan dengan satu kunci masih menempel. Namun, panel grip alat berat tersebut sudah dicabut.
DISELIDIKI POLISI
Terpisah, Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto menyebut, pihaknya sudah memeriksa lokasi. “Ada pihak terkait lainnya,” sebut perwira melati tiga tersebut.