Menanggapi itu, pengamat politik Lutfi Wahyudi mengatakan baru mengetahui persyaratan baru untuk calon perseorangan tersebut. Seharusnya disosialisasikan lebih awal. Sehingga, para bakal calon (balon) independen bisa mempersiapkan lebih jauh. “Proses pemenuhan dokumen, salah satunya syarat dukungan bisa dilengkapi lebih awal. Supaya PKPU tidak dianggap sebagai upaya menghambat calon independen,” katanya.
Namun, jika sudah lama diterbitkan, harusnya tidak masalah. Karena para balon jalur independen sudah mengetahui. Berbeda jika aturan itu memang baru disahkan. Tetapi, apakah selama penerimaan berkas pada November 2019 hingga Maret 2020 masih diperkenankan memperbaiki atau tidak.
“Saya rasa tidak begitu memberatkan calon independen kalau memang ada waktu perbaikan yang diberikan sebelum pendaftaran dibuka (16-18 Juni 2020). Jadi, calon independen memiliki cukup waktu melengkapi persyaratan,” kata dia.
“KPU juga punya cukup waktu untuk meneliti persyaratan lebih cermat. Siapa tahu ada dukungan ganda. Misalnya, satu orang terdata tidak hanya untuk satu calon,” tambah dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda itu.
Diketahui, pilkada secara serentak akan digelar 23 September 2020. Ada sembilan kabupaten/kota di Kaltim yang menggelar pesta demokrasi minus Penajam Paser Utara (PPU). (dq/rom/k15)