• Senin, 22 Desember 2025

Penjualan Properti Berbasis Syariah Tumbuh Subur, Waspada Praktik Penipuan

Photo Author
- Senin, 13 Januari 2020 | 13:02 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Rosyid menjelaskan, komunitasnya memiliki anggota sekitar 1.900 developer. Ada yang berbentuk PT, CV, maupun perseorangan. Secara berkala, anggotanya menggelar pertemuan untuk pelatihan, standardisasi dan sertifikasi. ”Pengembang itu kita tidak kenal, tidak pernah belajar bersama kita. Akhirnya kena semua kita,” tuturnya.

Dia lantas menjelaskan konsep bisnis properti berbasis syariah yang dia jalankan bersama komunitasnya. Dia mengatakan, properti syariah memiliki tiga konsep. Yakni, kepemilikan, hunian, dan teknologi. Untuk konsep kepemilikan, developer memiliki harta atau modal untuk membangun properti sesuai syariat Islam. Konsumen bisa mendapatkan rumah dengan garansi sesuai syariah. ”Tidak ada riba, denda, asuransi, dan sita paksa,” jelasnya.

Dia mengatakan, konsep kepemilikan yang sesuai syariah itu wajib hukumnya. Mereka akan melakukan monitoring kepada seluruh anggota. Jika melanggar, misalnya terdapat riba atau sita paksa, mereka langsung dikeluarkan dari komunitas. Saat ini komunitas DPS memiliki proyek properti syariah lebih dari 500 titik di 120 kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

Konsep kedua adalah hunian. Maksudnya, developer tidak hanya mendirikan properti, kemudian mendapatkan laba atau keuntungan. Tetapi, ada manfaat kebaikan yang terus mengalir. Misalnya, mendirikan masjid atau musala. Kemudian, mendorong adanya majelis taklim atau sejenisnya. Dengan demikian, tercipta lingkungan Islami. Tidak sebatas namanya yang syariah.

Konsep ketiga adalah teknologi. Dia menganjurkan kepada developer yang masih punya bujet untuk menerapkan teknologi dalam proyek properti syariahnya. Misalnya, teknologi smart home, pengolahan limbah rumah tangga, dan sejenisnya. Konsep itu penting karena umat Islam harus ikut menguasai teknologi.

Dia lantas menyampaikan peluang bisnis properti syariah. ”Kita yakin spirit dan konsep syariah pasti menang. Tahun depan itu puncaknya booming produk halal,” katanya. Menurut dia, saat ini banyak taipan besar yang ikut menyasar segmen syariah.

”Jangan sampai kesalahan satu pihak malah merusak nama syariah,” katanya.

Menurut Rosyid, pengembang properti syariah yang berujung penipuan itu bisa jadi tidak paham bisnis syariah. Menurut dia, konsep syariah sudah sangat lengkap. Di komunitas DPS sendiri, diperlukan pelatihan 2–3 bulan untuk memberikan ilmu soal bagaimana mendapatkan modal usaha properti yang tidak menabrak syariah.

Setelah mencuat kasus penipuan berkedok syariah, dia mengingatkan masyarakat tetap tenang. Rosyid menjelaskan, sebagai umat Islam, syariah itu bukan pilihan. Melainkan kewajiban. Karena itu, kasus penipuan berkedok perumahan syariah jangan sampai memunculkan apriori atau antipati kepada properti syariah. ”Buktinya, proyek-proyek kami lancar semua,” jelasnya. Meski begitu, dia mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas saat ingin membeli properti. Baik properti syariah maupun properti konvensional.

Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa tren penjualan rumah berbasis syariah memang semakin marak. Namun, Totok mengakui bahwa mayoritas penjualan properti berbasis syariah masih bermasalah. Di asosiasi REI sendiri, lanjut Totok, tidak ada anggotanya yang menjual properti dengan basis syariah. ”Reward dan punishment dalam pembiayaan itu kan harus seimbang. Sementara di syariah tidak ada punishment yang tegas,” ujar Totok saat dihubungi Jawa Pos.

Menurut Totok, meski begitu, tidak berarti konsep syariah tak bagus. Dia mencontohkan bahwa perbankan syariah menjadi sektor yang tumbuh positif. ”Di bank syariah tetap pakai sistem bagi hasil, kalau tidak bayar, tetap ada sanksinya. Tapi, kalau hubungan bisnis tanpa ada sanksi itu agak berat,” tambahnya.

Totok menambahkan, developer properti syariah kerap kelimpungan, bahkan relatif banyak yang lepas tanggung jawab karena minimnya pengetahuan serta permodalan. Dia mencontohkan, ada developer perumahan syariah yang berhasil menjual 100 unit, tetapi hanya 30 persen dari 100 unit tersebut yang mampu membayar sesuai ketentuan. Jika terjadi demikian, developer akan ”goyang”. ”Itulah yang membuat banyak masalah. Beberapa developer syariah juga banyak yang tidak mengerti, pilih lokasi yang asal murah, padahal lokasinya zona hijau. Zona yang sebetulnya nggak bisa dibangun hunian,” paparnya.

Ditambah, menurut Totok, hampir sebagian besar developer yang menjual properti syariah tidak terdaftar di asosiasi. Padahal, asosiasi mempunyai peran penting untuk melindungi kepentingan konsumen dan developer itu sendiri.

Sementara itu, juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menuturkan, penanganan investasi ilegal, termasuk investasi di bidang properti, merupakan ranah Satgas Waspada Investasi. ”Satgas Waspada Investasi ini adalah forum koordinasi dari berbagai kementerian dan lembaga,” katanya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan, secara sederhana, investasi dapat didefinisikan sebagai upaya membelanjakan sejumlah uang atau dana pada sesuatu hal untuk mendapatkan keuntungan di masa depan. Dalam berinvestasi, terdapat dua hal utama yang wajib dipahami masyarakat. Yakni, tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) dan tingkat risiko.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X