Namun, di luar pengawasan yang terjadi kegiatan penambangan ilegal, maka hal tersebut tidak bisa dilakukan. Semisal tambang ilegal yang berada di kawasan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Tanito Harum di Kukar. Yang izinnya sudah tidak diperpanjang oleh Kementerian ESDM. Lokasi tersebut menurutnya banyak terjadi pertambangan ilegal. Akhirnya Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM meminta 10 provinsi penghasil batu bara termasuk Kaltim. Pemprov diminta memetakan lokasi tambang ilegal. Hasil inventarisasi ini akan dibahas dalam rakor dengan menkopolhukam.
“Kami tetap akan melakukan pengawasan sebagaimana biasanya. Dari 386 IUP tadi, kami bagi ke masing-masing inspektur tambang berjumlah 36 orang,” jelas dia. Mengenai dana jaminan reklamasi yang dititipkan di Dinas ESDM Kaltim, disebutnya sekitar 200 miliar. Namun, dana jaminan reklamasi (jamrek) itu tidak bisa digunakan untuk menutup bekas lubang. Dana jamrek hanya untuk penataan dan revegetasi. “Tapi bukan untuk menutup lubang tambang. Lubang tambang adalah kewajiban mereka (pemegang IUP). Ini yang kita harus keras di sana,” ucapnya.
Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya turut memberi perhatian terhadap kasus korban tewas di bekas lubang tambang. Akan tetapi, lubang bekas tambang itu, jangan menjadi pekerjaan lagi untuk pemerintah. Dengan mengeluarkan anggaran guna menutup bekas lubang tambang yang menjadi kewajiban pemegang IUP. “Kami coba merekomendasikan ini. Ketika mengakhiri kegiatan, pemegang IUP masih memiliki kewajiban untuk melakukan penutupan bekas lubang tambang. Jangan ketika ditinggalkan menjadi tanggung jawab KLHK. Dan menjadi beban negara,” tandas dia. (kip/riz/k8)