• Senin, 22 Desember 2025

Waspada Kredit Macet Tambang Batu Bara

Photo Author
- Jumat, 13 Maret 2020 | 13:35 WIB
Pemegang IUP yang tidak menghasilkan batu bara dianggap berpotensi menimbulkan kerugian negara karena hanya membayar pajak bumi dan bangunan.
Pemegang IUP yang tidak menghasilkan batu bara dianggap berpotensi menimbulkan kerugian negara karena hanya membayar pajak bumi dan bangunan.

Namun, di luar pengawasan yang terjadi kegiatan penambangan ilegal, maka hal tersebut tidak bisa dilakukan. Semisal tambang ilegal yang berada di kawasan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Tanito Harum di Kukar. Yang izinnya sudah tidak diperpanjang oleh Kementerian ESDM. Lokasi tersebut menurutnya banyak terjadi pertambangan ilegal. Akhirnya Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM meminta 10 provinsi penghasil batu bara termasuk Kaltim. Pemprov diminta memetakan lokasi tambang ilegal. Hasil inventarisasi ini akan dibahas dalam rakor dengan menkopolhukam.

“Kami tetap akan melakukan pengawasan sebagaimana biasanya. Dari 386 IUP tadi, kami bagi ke masing-masing inspektur tambang berjumlah 36 orang,” jelas dia. Mengenai dana jaminan reklamasi yang dititipkan di Dinas ESDM Kaltim, disebutnya sekitar 200 miliar. Namun, dana jaminan reklamasi (jamrek) itu tidak bisa digunakan untuk menutup bekas lubang. Dana jamrek hanya untuk penataan dan revegetasi. “Tapi bukan untuk menutup lubang tambang. Lubang tambang adalah kewajiban mereka (pemegang IUP). Ini yang kita harus keras di sana,” ucapnya.

Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya turut memberi perhatian terhadap kasus korban tewas di bekas lubang tambang. Akan tetapi, lubang bekas tambang itu, jangan menjadi pekerjaan lagi untuk pemerintah. Dengan mengeluarkan anggaran guna menutup bekas lubang tambang yang menjadi kewajiban pemegang IUP. “Kami coba merekomendasikan ini. Ketika mengakhiri kegiatan, pemegang IUP masih memiliki kewajiban untuk melakukan penutupan bekas lubang tambang. Jangan ketika ditinggalkan menjadi tanggung jawab KLHK. Dan menjadi beban negara,” tandas dia. (kip/riz/k8)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X