“Sesuai amanat PKPU Nomor 19 Tahun 2020 yang dimaksud dengan Pemilih adalah masyarakat yang sudah berusia genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin; tidak sedang dicabut hak pilihnya; tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan berdomisili di daerah Pemilihanyang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik," katanya.
Jadi lanjut dia, untuk masyarakat yang ber KTP Mahulu dan berdomisili di luar pemukiman akan ada petugas yang akan kita kerahkan untuk melakukan Coklit . "Hal ini tentunya akan kita koordinasikan terlebih dahulu dengan Disdukcapil untuk mendapatkan informasi karyawan Perusahaan yang telah melakukan perekaman dan mendapat KTP elektronik,” katanya.
Terkait pelaksanaan Mutarlih ditengah pandemi Covid-19 yang melanda, Paulus berharap pandemi tidak berdampak pada enggannya masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan Coklit. ‘’KPU Mahakam dalam melaksanakan setiap Tahapan Pemilihan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19dengan berpedoman pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020. PPDP sebelum melakukan Coklit telah melakukan rapid test terlebih dahulu dan juga telah dilakukan bimtek terkait penerapan protokol Covid-19," beber Paulus.
Arahan untuk PPDP agar tidak abai dalam menerapkan protokol Covid-19 saat sedang bertugas terus kita sampaikan. Walaupun Mahakam Ulu saat ini masih dalam status zona hijau dan zero kasus Covid-19 namun penggunaan alat pelindung diri berupa masker, face shield, sarung tangan sekali pakai, menjaga jarak, menggunakan alat tulis pribadi, membawa hand sanitizer, dan menghindari kontak fisik selama saat mejalankan tugas harus tetap diterapkan. Penyelenggara harus cerdas agar pemilihan berkualitas’’ tambahnya. (agripa/mc)