Menanggapi hal itu, Ishak menuturkan, kebijakan pemeriksaan dilakukan RS sebagai upaya pencegahan. “Karena akan lebih besar ‘biaya’ yang harus ditanggung jika tenaga kesehatan (nakes) yang terpapar,” sebutnya. Bila kondisi nakes sudah terpapar, nantinya masyarakat juga yang akan rugi.
Sebab, mereka tidak bisa mendapat layanan karena rumah sakit harus lockdown atau tutup sementara. Namun, dia menegaskan, kebijakan tes sebelum berobat di RS itu bukan aturan maupun instruksi wajib dari pemerintah. Melainkan kebijakan setiap masing-masing RS. “Mereka membuat protap (prosedur tetap) sendiri,” pungkasnya. (gel/rom/k8)