• Senin, 22 Desember 2025

Pengadilan Pasif, Polisi Sesuai Aturan

Photo Author
- Senin, 14 Desember 2020 | 09:43 WIB
-
-

Adanya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia dengan acuan UU Fidusia, belum banyak diketahui khalayak. Utamanya debitur. Yang pernah mengalami penarikan kendaraan oleh debt collector.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Purwanto menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sejak awal debitur harus mengetahui apa itu jaminan fidusia.

“Jadi, ketika ada perjanjian kredit atau pembiayaan, fidusia ini merupakan perjanjian tambahan,” ucap Purwanto.

Jadi, dalam prosesnya, harus ada akta jaminan fidusia lebih dulu. Ini yang harus dilakukan dalam proses pembebanan jaminan. Akta jaminan ini dibuat oleh notaris. Setelah akta ada, didaftarkan di dalam Kantor Kementerian Hukum dan HAM. “Kemudian diterbitkan sertifikat jaminan fidusia,” sebutnya.

Ketika sertifikat jaminan fidusia atas benda, misal mobil, sudah keluar, ada hak secara hukum dari penerima fidusia untuk melakukan langkah hukum. Ketika menemukan debitur yang melakukan cedera janji atau wanprestasi. Apabila debitor cedera janji, penerima fidusia mempunyai hak menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.    

“Karena ada title eksekutorial dalam Pasal 15, sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Purwanto menekankan, masyarakat selaku debitur harus memahami, jika dalam proses perjanjian dengan perusahaan leasing berarti memberikan kuasa. Yang dituangkan dalam sebuah klausul untuk membebankan jaminan fidusia.

“Jadi, debitur tidak ke notaris. Namun, perusahaan atau pegawai yang diberikan kuasa untuk membuat akta jaminan fidusia,” ungkapnya.

Terpenting, dalam proses penarikan kendaraan yang dilakukan perusahaan leasing atau pihak ketiga, wajib menunjukkan sertifikat jaminan fidusia atas kendaraan yang akan ditarik. Jika tidak ada sertifikat itu, perusahaan atau collector tidak bisa semena-mena mengambil objek yang ditarik.

“Setiap objek fidusia harus memiliki bukti sertifikat sebagai landasan hukum perusahaan pembiayaan. Ini edukasi yang penting diketahui masyarakat,” tegasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana menyebut, peran kepolisian tidak bisa dikaitkan dengan peran membantu perusahaan leasing hingga debt collector dalam proses penarikan kendaraan dari debitur yang dianggap wanprestasi.

“Jadi, jangan dikaitkan secara kasuistik. Nanti konotasinya negatif, seakan kepolisian mem-back up debt collector,” sebut Ade.

Kata dia, kepolisian bekerja berdasarkan undang-undang. Artinya, bertindak dalam koridor hukum tanpa memandang pihak tertentu. Pun jika ada kasus yang terjadi terkait tarik-menarik kendaraan dari leasing kepada debitur, polisi memprosesnya secara objektif sesuai aturan.

“Sekali lagi kepolisian bukan berada di belakang debt collector. Tetapi bertindak berdasarkan hukum yang ada,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X