Lantas bagaimana dengan peran pengadilan? Humas Pengadilan Negeri Balikpapan Arif Wisaksono menyebut, posisi pengadilan saat ini pasif. Yakni hanya menerima berkas perkara pidana dari kejaksaan atau kepolisian.
“Jadi, kalau ada perkara UU Fidusia, biasanya dari kepolisian atau kejaksaan akan mengirimkan berkas agar bisa disidangkan. Nah, ini masuknya ke ranah pidana,” ungkap Arif.
Masuk unsur pidana karena dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Fidusia mengatur ancaman penjara dan denda bagi mereka melanggar undang-undang. “Sementara kalau hubungannya dengan debt collector, biasanya memang ada buat surat permohonan pengadilan dulu,” sebutnya.
Di PN Balikpapan disebutnya sangat minim kasus UU Fidusia masuk ke meja hijau. Dia tidak mengetahui persis alasannya. Yang jelas, semua pihak yang terlibat dalam perkara UU Fidusia berpotensi terjerat pidana jika melanggar ketentuan. “Termasuk yang menarik jika memang tidak memiliki bukti sertifikat jaminan fidusia,” ujarnya. (***/dwi/k16)