Pemerintah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab di luar Pulau Jawa sebesar Rp 275 ribu. Namun, faktanya, belum semua fasilitas pelayanan kesehatan menerapkan edaran tersebut di Balikpapan.
BALIKPAPAN-Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terbaru terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan tahun baru. Maklumat itu memuat syarat pelaku perjalanan dalam negeri, salah satunya masa berlaku untuk hasil tes Covid-19.
Surat edaran itu menerangkan, seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, serta perjalanan antarkota/antarprovinsi di Pulau Jawa, diwajibkan untuk memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen-swab. Hasil rapid test antigen-swab maksimal digunakan tiga hari sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota. Aturan lebih ketat diberikan untuk perjalanan ke Pulau Bali yang harus mewajibkan pelaku perjalanan untuk menyerahkan hasil tes PCR dengan masa berlaku maksimal 7 hari sebelum keberangkatan untuk perjalanan udara.
Keringanan untuk bepergian diberikan untuk wilayah selain Pulau Jawa dan Bali. Di wilayah selain Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih bisa menjadi persyaratan perjalanan. Salah satunya tujuan Balikpapan. Dikonfirmasi Kaltim Post kemarin (20/12), Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pihaknya masih mengevaluasi pemberlakuan rapid test antigen-swab sebagai syarat perjalanan untuk masuk ke Balikpapan. Sebab, menurut dia, posisi Kota Minyak berbeda dengan wilayah di Pulau Jawa maupun Pulau Bali.
“Posisi Balikpapan sebagai pintu gerbang kegiatan ekonomi. Sehingga kita harus hati-hati betul,” katanya. Wali kota Balikpapan dua periode ini melanjutkan, evaluasi itu berdasarkan kebijakan yang pernah diberlakukan Pemkot Balikpapan sebelumnya. Yakni memberlakukan uji swab atau Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai syarat masuk ke Balikpapan. Melalui Surat Edaran Nomor 551.43/0293/Dishub tentang Pengendalian Penumpang/Kedatangan di Pintu Masuk Kota Balikpapan. Belakangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan kebijakan baru membolehkan rapid test.
“Karena itu, kita akan konsultasi juga dengan bapak gubernur (Gubernur Kaltim Isran Noor). Supaya jangan sampai menimbulkan hal-hal yang tidak tepat. Antara pusat dengan daerah,” ungkap Rizal. Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, ada 14 lokasi pelayanan rapid test antigen-swab di Balikpapan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku perjalanan. Terdiri dari 6 rumah sakit, 2 laboratorium, dan 4 klinik di Balikpapan.
Yakni RSUD Kanujoso Djatiwibowo (RSKD), RS Siloam Balikpapan, RS Restu Ibu, Lab Pramita, Lab Khatulistiwa, Klinik Juanson, Klinik Panacea, Klinik Piramida Jaya, Klinik Grand Medica, Klinik PAM BSB e-Walk, Klinik Tirta, Lab RSPB dan di Airport SAMS Sepinggan, Klinik Ibnu Sina, dan RS dr R Hardjanto (RS Tentara). Perempuan yang akrab disapa Dio ini menerangkan, rapid test antigen-swab dan real time (RT)-PCR memiliki metode yang sama cara pengambilannya.
Melalui swab atau usapan sekret cairan hidung tenggorokan. Dengan tingkat akurasi 50 persen. Berbeda dengan RT-PCR yang memiliki tingkat akurasi 95-99 persen. “Rapid antigen mendeteksi protein di tonjolan-tonjolan luar virus. RT-PCR mendeteksi genetika virus,” jelasnya a kepada Kaltim Post, Minggu (20/12).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab. Surat tersebut ditandatangani pada 18 Desember 2020, yang menerangkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab sebesar Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. Namun, belum semua rumah sakit, laboratorium, dan klinik yang menerapkan edaran tersebut.
Dari pantauan Kaltim Post kemarin di salah satu laboratorium kesehatan di Jalan MT Haryono, tarif rapid test antigen-swab dipatok Rp 275 ribu. Sementara di salah satu klinik di Jalan Syarifuddin Yoes, biayanya Rp 400 ribu. Klinik lainnya di kawasan Balikpapan Selatan, ongkos rapid test antigen-swab dibanderol Rp 250 ribu.
“Ada yang sudah bisa mengikuti harga tersebut (surat edaran Kemenkes). Ada yang belum. Karena telanjur membeli dengan modal yang lebih tinggi,” ungkapnya. Oleh karena itu, lanjut Dio, untuk harga tertinggi yang diterapkan di Balikpapan sekira Rp 250 ribu sampai Rp 600 ribu. Tanpa memerinci jasa pelayanan yang menerapkan rapid test antigen-swab dengan harga paling tinggi tersebut. “Tapi yang Rp 600 ribu itu, sudah lama. Sebelum ada aturan rapid antigen, mereka sudah melayani itu. Mungkin saat ini sudah turun,” katanya.
Terkait persyaratan terbaru ini, aktivitas penerbangan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan belum terdampak. Jumlah pergerakan penumpang masih berjalan normal di bandara berkapasitas 5–15 juta penumpang tersebut. Walau Bali dan Jakarta sudah menerapkan aturan rapid test antigen-swab. General Manager Bandara SAMS Sepinggan Barata Singgih Riwahono mengatakan, pihaknya masih melihat kondisi dan menunggu kabar lebih detail terkait kebijakan rapid test antigen-swab.