JAKARTA–Presiden Joko Widodo akhirnya menyerahkan surat presiden (surpres) yang berisikan nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kepada DPR RI, (13/1). Surat itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Parlemen, Jakarta.
Dalam penyerahan surpres, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Aziz Syamsudin. Puan mengatakan, presiden telah menyampaikan usulan calon kapolri kepada DPR RI.
"Atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan persetujuan DPR,” terang dia saat konferensi pers penyerahan surpres calon kapolri kemarin.
Menurut dia, pergantian kapolri mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat kapolri yang baru. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dalam memberikan pendapat dan persetujuan terhadap calon kapolri yang diusulkan presiden, kata Puan, DPR RI akan memerhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. “Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” tutur Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Setelah ini, kata Puan, DPR akan melakukan sejumlah rapat. Yaitu, rapat pimpinan, rapat badan musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya surat presiden tentang pencalonan kapolri, serta penugasan Komisi III untuk melakukan fit and proper test.
Selanjutnya, hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan. Proses itu akan berlangsung selama 20 hari. "Terhitung sejak tanggal surat presiden diterima DPR,” lanjut Puan.
Alumni FISIP Universitas Indonesia (UI) itu menerangkan, DPR RI akan menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. Dengan semua tahap yang ada, maka akan diketahui apakah kapolri yang diusulkan presiden mendapat persetujuan DPR.
Puan menambahkan, peran kepolisian sangat penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kepemimpinan Polri sangatlah penting dalam mengarahkan, membawa dan membangun institusi Kepolisian RI yang semakin maju, modern, dan berwibawa,” ungkap dia.
Dia berharap, Polri ke depan dapat meningkatkan profesionalitas personel, pelayanan publik yang semakin baik, serta rasa aman di dalam masyarakat. Setiap momentum pergantian kapolri akan selalu disertai dengan harapan rakyat agar Polri menjadi lembaga yang memiliki integritas dalam mengayomi rakyat.
Mensesneg Pratikno mengatakan diperintah Presiden Jokowi untuk menyerahkan surpres pencalonan kapolri. Dia berharap, surat itu segera ditindaklanjuti oleh DPR. "Terkait tugas kapolri ke depan, tadi sudah disampaikan ketua DPR," tutur dia.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan dukungan terhadap keputusan Presiden Jokowi mencalonkan Komjen Sigit sebagai Kapolri. Sikap dari Ma’ruf Amin itu disampaikan Masduki Baidlowi selaku Juru Bicara Wakil Presiden. Dukungan tersebut karena menilai Komjen Sigit sebagai sosok ideal mengisi jabatan kapolri.