Penutupan ruas Tol Balsam di Kilometer 6, Manggar, disebut telah mengganggu citra atau muruah Kaltim. Volume kendaraan menurun drastis, Jasamarga merugi.
BALIKPAPAN–Kilometer 6, Seksi 5, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, masih diduduki warga hingga kemarin (1/3). Akibatnya, Gerbang Tol Manggar (Balikpapan Timur) menuju Gerbang Tol Karang Joang (Balikpapan Utara) ataupun sebaliknya, tak bisa dilewati kendaraan. PT Jasamarga Balikpapan Samarinda selaku operator tol merugi.
Warga RT 37, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, terpaksa menutup jalan tol karena tuntutan mereka terkait kejelasan penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan belum ada titik terang. Pada hari kedua penutupan jalan tol kemarin, belum ada satu pun perwakilan Pemkot Balikpapan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan yang mendatangi warga yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Hanya perwakilan dari Kodim 0906/Balikpapan yang datang meminta agar warga membuka (blokade) tol ini,” kata Kuasa Hukum warga RT 37 Yesayas Petrus Rohy kemarin. Dia melanjutkan, pada prinsipnya, warga ingin membuka blokade jalan tol. Dengan syarat, kepala BPN Balikpapan menemui warga. Kepala BPN Balikpapan juga diminta memberikan kepastian mengenai penerbitan rekomendasi pencairan uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
“Tuntutan warga intinya ada dua poin. Kepala BPN (Balikpapan) segera terbitkan rekomendasi pencairan konsinyasi hari ini (kemarin) atau besok (hari ini). Dan segera mengadakan pertemuan dengan warga, yang tidak boleh diwakilkan di Kilometer 6, Seksi 5, Tol Balsam,” ujar Yesayas. Tuntutan warga secara tertulis tersebut disampaikan kepada komandan Kodim 0906/Balikpapan. Apabila kedua tuntutan tersebut tidak dilaksanakan, warga akan tetap menutup ruas jalan tol sampai ada solusi pencairan konsinyasi.
“Dan warga masih memberikan waktu kepada BPN sampai besok (hari ini) untuk menerbitkan surat rekomendasi pencairan konsinyasi itu. Jika tidak, jalan tidak akan dibuka,” katanya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan (Kantah)/BPN Balikpapan Shafwan menerangkan, pihaknya tidak bisa menerbitkan surat rekomendasi pembayaran lahan seperti yang diminta warga.
Karena ada perbedaan data spasial atau peta bidang yang dimiliki warga RT 37, Kelurahan Manggar, dengan lahan Transad yang dimiliki Salim Lays dkk di Kilometer 8, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Sehingga terjadi tumpang tindih lahan pada Kilometer 6, Seksi 5, Tol Balsam. “Makanya, kami sangat hati-hati. Jangan sampai ada kesalahan bayar,” katanya ditemui Kaltim Post di kantornya, kemarin.
Shafwan melanjutkan, untuk mengubah data spasial di Kilometer 6, Seksi 5, Tol Balsam, harus melalui persetujuan pengadilan. Sebab, SK penetapan wilayah Transad telah ditetapkan pada 1977 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim. Melingkupi Kelurahan Karang Joang di Balikpapan Utara hingga masuk ke wilayah Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur seluas 1.000 hektare. Apalagi, Pemkot Balikpapan masih belum memberikan kepastian mengenai penetapan batas wilayah Kelurahan Karang Joang dengan Kelurahan Manggar di wilayah tersebut.
“Kalau misalnya ada penetapan batas itu, kami bisa mengubah tekstualnya. Jika memang masuk Manggar, tinggal kami ubah kalimatnya di sertifikat. Bukan mengubah spasialnya (petanya),” jelas dia. Oleh karena, solusi yang bisa ditawarkan untuk menyudahi persoalan lahan ini adalah, kedua pihak melakukan perjanjian perdamaian. Namun, jika tidak ingin memilih cara damai tersebut, juga terbuka peluang untuk mengajukan perkara perdata ke pengadilan.
“Jadi, bisa menggunakan cara damai. Dengan ketentuan, pembagian para pihak atau salah satu pihak melepaskan haknya. Jika tidak, bisa menggugat ke pengadilan. Nanti pengadilan yang memutuskan lahan milik siapa yang benar,” terang dia. Menurut dia, setelah dilakukan upaya konsinyasi, para pemilik tidak memiliki hubungan hukum lagi atas lahan yang ada di Kilometer 6. Karena lahan itu, sudah menjadi milik negara secara hukum.
“Baik itu segel maupun sertifikat, kita sudah putuskan hubungan hukum mereka. Dan secara hukum enggak ada lagi hak mereka. Dan duitnya kita titipkan di pengadilan,” jelasnya. Sementara itu, penutupan ruas tol Kilometer 6 membuat PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) merugi. Volume lalu lintas di Gerbang Tol Manggar berkurang. Sementara volume lalu lintas di Gerbang Tol Karang Joang meningkat. Karena adanya pengalihan lalu lintas akibat penutupan ruas tol di Kilometer 6.
Pada Senin (28/2), volume lalu lintas kendaraan di Gerbang Tol Manggar sebanyak 58 kendaraan. Sementara pada Gerbang Tol Karang Joang sebanyak 2.370 kendaraan. Jika dibandingkan sepekan sebelumnya, yakni 21 Februari, jumlah kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Manggar sebanyak 1.076 kendaraan. Sedangkan di Gerbang Tol Karang Joang sebanyak 1.638 kendaraan.
“Khusus pada Gerbang Tol Manggar terjadi penurunan volume lalin transaksi sebesar 91 persen. Dan penurunan pendapatan tol sekitar Rp 70 jutaan. Penyebabnya karena adanya penutupan total di Kilometer 6, Seksi 5, Tol Balsam,” kata Direktur Teknik PT JBS Nanang Siswanto. Pihaknya menyerahkan penyelesaian sengketa lahan kepada pihak yang berwenang. Baik penyelesaian secara kekeluargaan maupun sesuai aturan. Selaku operator jalan Tol Balsam, PT JBS sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. “Mengingat jalan tol ini juga merupakan aset strategis negara yang harus dilindungi. Namun, penutupan ruas Tol Balsam di Kilometer 6 ini, sangat mengganggu citra atau muruah Kaltim,” tutup dia. (riz/k8)