Mimpi jalan pinggir pantai di Kota Balikpapan dengan cara reklamasi belum mati. Apalagi dengan adanya IKN baru, rencana tersebut kini dikebut.
Meski telah terlewati bertahun-tahun, rencana pembangunan coastal road di Kota Beriman diklaim masih terus berjalan. Teranyar, Pemkot Balikpapan melakukan koordinasi dan penilaian permohonan KKPRL pembangunan coastal area Balikpapan.
Pertemuan berlangsung di Surabaya, Rabu (23/3). Ada pun KKPRL, yakni kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKPRL sangat penting dalam proses bisnis perizinan sebagai prasyarat dasar sebelum menyelesaikan persetujuan lingkungan dan perizinan usaha berbasis risiko.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, pihaknya akan terus menindaklanjuti seluruh persyaratan untuk membangun coastal road. Walau memang diakui ada banyak hal yang harus diperhatikan, termasuk kelengkapan dokumen dan administrasi.
“Tinggal menunggu dari KKP untuk memberikan rekomendasi,” katanya. Dia optimistis proyek jalan tepi laut ini bisa terealisasi dengan baik. Walau harus dilakukan secara perlahan dan persiapan yang tidak sebentar. Mengingat tahapan untuk membangun coastal road tidak mudah.
Sebab, semua harus bersifat clean and clear. Dia bercerita, Pemkot Balikpapan sudah mencapai clean beberapa waktu lalu, namun belum clear. “Artinya clear secara administrasi. Ada banyak hal yang harus kami konsultasi terlebih dulu,” sebutnya.
Perlu mencapai clean and clear agar antisipasi timbulnya masalah di masa mendatang. “Jangan sampai kalau sudah jalan, nanti muncul masalah. Kami perlu hati-hati juga,” sebutnya. Rahmad mengaku sejauh ini, perencanaan hingga investor yang terlibat masih sama sesuai memorandum of understanding (MoU).
Total ada tujuh investor dalam proyek senilai Rp 7-8 triliun tersebut. Pemkot Balikpapan juga telah membentuk Badan Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Coastal Road. “Target ya secepatnya, tapi bukan sembarangan. Pemerintah harus memerhatikan administrasi agar clean and clear,” tutupnya.
Sebagai informasi, tujuh investor yang tergabung dalam proyek coastal road terbagi dalam segmen yang bersifat tematik. Segmen I oleh PT Karya Agung Cipta seluas 36,2 hektare. Kemudian segmen II dikerjakan Pemkot Balikpapan luas 19,4 hektare. Selanjutnya segmen III oleh PT Pandega Citra Niaga seluas 39,3 hektare.
Segmen IV PT Sentra Jaya Makmur seluas 66,6 hektare, segmen V PT Wulandari Bangun Lestari seluas 53,2 hektare. Segmen VI PT Royal Borneo Propertindo seluas 39,3 hektare, segmen VII oleh PT Karunia Wahananusa seluas 35,5 hektare. Serta segmen VIII oleh PT Avica Jaya Nusantara dengan luas 34,4 hektare.
Proyek ini membutuhkan reklamasi dengan luas lahan sebesar 411,89 hektare yang tertuang dalam rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL). Sumber tanah reklamasi berasal dari material laut dan sedimen drainase. Targetnya coastal road bisa rampung saat ibu kota negara (IKN) Nusantara beroperasi pada 2024.
Rencananya, coastal road akan menghubungkan Jalan Jenderal Sudirman (Pelabuhan Semayang) menuju Bandara SAMS Sepinggan. Panjang sekitar 7,5 kilometer dan sejauh 200-500 meter dari surut air laut terendah. Komposisi 50 persen untuk pembangunan fasilitas umum dan 50 persen untuk area komersial. (ms/k15)