Oleh: Muh Sholeh /ASN pada Kantor Wilayah DJPb Provinsi Kalimantan Timur
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa merupakan salah satu program pemerintah yang masuk kategori perlindungan sosial, disamping program bantuan lain seperti PKH, BSU, Kartu Prakerja dan bentuk bantuan lainnya. BLT Desa merupakan bagian dari dana desa. Penyaluran dana desa untuk tahun 2022 sedikit berbeda dibandingkan dengan tahun 2021. Pada tahun ini pengaturan penyaluran dana desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.07/2021.
Komposisi penggunaan dana desa untuk tahun ini diatur dengan porsi sekurang-kurangnya 40% untuk keperluan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selain itu, 20% untuk ketahanan pangan/hewani, 8% untuk penanganan Covid-19 dan sisanya sebesar 32% untuk prioritas pembangunan desa lainnya.
Adalah menarik untuk dibahas lebih lanjut kenapa Pemerintah Pusat mengatur proporsi penggunaan dana desa tahun 2022, sebagaimana diketahui bahwa pandemi Covid-19 yang melanda dunia, tidak terkecuali Indonesia sampai sekarang belum berakhir meskipun sudah mulai melandai. Keterpurukan ekonomi akibat pandemi masih menghantui masyarakat.
Extreme Uncertainty masih dirasakan apalagi dengan adanya kondisi geopolitik global seperti perang dagang Amerika Serikat dengan Cina ditambah lagi invasi Rusia terhadap Ukraina yang sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Ancaman akan terjadinya resesi ekonomi dunia akibat krisis energi dan pangan, terjadinya inflasi yang cenderung tidak terkendali yang melanda sebagian besar negara-negara di dunia tentunya memberi pengaruh yang kurang baik bagi Indonesia. Perekonomian Indonesia pada akhir-akhir ini juga menunjukkan adanya gejolak dengan adanya kenaikan harga minyak dunia yang mengakibatkan lonjakan harga BBM dalam negeri.
Kenaikan harga kebutuhan pokok seperti minyak goreng, cabai yang terus melambung. Kondisi diatas semakin memperburuk dampak kemiskinan yang dialami oleh penduduk miskin maupun rentan miskin. Adanya BLT sebagai salah satu program social safety net atau jaring pengaman sosial. Program ini diharapkan mampu menjadi bantalan ekonomi bagi penduduk miskin. Pemerintah dengan APBN nya yang mempunyai fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi harus bisa menggunakan instrumen kebijakan yang dirasakan kebermanfaatannya bagi masyarakat.
Tahun 2022 Pemerintah telah mengalokasikan sebesar 68 Triliun untuk Dana Desa dengan pengaturan peruntukannya sudah ditentukan yaitu sekurang-kurangnya 40 persen untuk BLT Desa. Kriteria penerima BLT atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) meliputi 6 kriteria yaitu:
1. Penduduk miskin atau tidak mampu di desa
2. Kehilangan mata pencaharian
3. Menderita Penyakit kronis/menahun
4. Ex penerima bansos pusat/pemda yang terhenti
5. Terdampak covid-19 yang belum menerima bantuan
6. Lansia yang tinggal sendiri
Penetapan KPM dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan tokoh-tokoh perwakilan masyarakat. Dengan pelibatan tokoh-tokoh masyarakat diharapkan KPM yang akan meneima BLT adalah orang-orang yang tepat sesuai dengan enam kriteria diatas. Selanjutnya hasil musyawarah desa akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa yang menjadi dasar pemberian BLT kepada KPM.
Langkah selanjutnya dilakukan penginputan jumlah KPM pada aplikasi yang digunakan dalam penyaluran Dana Desa. Pada praktiknya di lapangan, banyak desa yang kesulitan untuk mencapai jumlah KPM sebanyak 40% dari alokasi dana desa. Sementara itu, seandainya tidak terpenuhi alokasi 40 persen maka sisa alokasi akan di simpan di Rekening Kas Negara. Ketentuan ini dianggap merugikan bagi desa yang jumlah KPM nya sedikit atau kurang dari 40 persen alokasi BLT.
Namun yang perlu disadari bahwa maksud dan tujuan penggunaan dana desa untuk BLT adalah membantu penduduk miskin di desa yang belum mendapat bantuan pemerintah agar bisa mempertahankan daya beli sehingga masih memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Penyaluran BLT Desa di wilayah Kalimantan Timur