Penulis: Djoko Dwi Soesanto, Kepala Seksi Pencairan Dana pada KPPN Balikpapan
"Daftar belanja kita ada Rp 3.000 triliun, kalau itu dieksekusi semuanya, itu masih ada Rp 1.200 triliun yang akan di-spend (dibelanjakan) dalam dua bulan ke depan. That's really big money," jelas Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, Jumat (28/10/2022). Tepatnya belanja negara hingga triwulan III 2022 mencapai Rp1.913,9 trilliun atau 61,6% dari total anggaran belanja, masih tersisa 38,4% atau sekitar Rp 1.192,5 triliun dari anggaran belanja sebesar Rp 3.106,4 triliun secara nasioanl di triwulan IV (Perpres 98/2022)
Pentingnya penyerapan anggaran
APBN merupakan instrumen kebijakan fiskal. Dalam konteks ekonomi makro, pembentuk Produk Domestik Bruto (PDB) atau Pendapatan Nasional (Y) adalah dari permintaan sektor rumah tangga untuk barang-barang konsumsi dan jasa-jasa (C), permintaan sektor bisnis untuk barang-barang investasi (I), pengeluaran pemerintah untuk barang dan jasa (G) dan pengeluaran sektor luar negeri untuk ekspor dan impor (X-M). Secara matematis dapat dirumuskan: Y = C + I + G + (X-M) (Dumairy, 2006). Dengan demikian, besarnya pengeluaran pemerintah (G) akan memperbesar PDB atau Pendapatan Nasional yang akan dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia baik berupa perbaikan pendapatan, maupun penyediaan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan publik yang baik.
Besarnya Sisa anggaran yang belum terserap seharusnya dapat diserap semaksimal mungkin hingga akhir tahun anggaran. Penyerapan anggaran dilakukan melalui pencairan pada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar diseluruh Indonesia, salah satunya adalah KPPN Balikpapan, yang melayani 143 satuan kerja di kota Balikpapan, Kab. PPU dan Kab. Paser dengan total pagu anggaran Rp.6,513,661,924,000,-
Upaya memacu penyerapan anggaran
Dalam rangka mendorong penyerapan anggaran yang maksimal, KPPN melakukan dua hal, yaitu pertama: melakukan penilaian Kinerja pelaksanaan anggaran dan melakukan langkah-langkah khusus pada akhir tahun anggaran.
Untuk yang pertama, KPPN melakukan penilaian kinerja anggaran pada seluruh Satuan Kerja pada tiga aspek, yaitu: Kualitas Perencanaan Anggaran, Kualitas Pelaksanaan anggaran (yang didalamnya termasuk besarnya realisasi anggaran) dan Kualitas Hasil Anggaran. Hasil penilaian diumumkan setiap bulan, sehingga akan memacu setiap Satker untuk berlomba-lomba memperbaiki nilainya, yang tentunya salah satunya adalah mempercepat dan memaksimalkan penyerapan anggarannya.
Untuk yang kedua, langkah-langkah khusus yang dilakukan KPPN adalah pengaturan pengeluaran negara di akhir tahun meliputi: 1) Pengaturan rencana penarikan dana, 2) Pengaturan pendaftaran data kontrak, 3) Pengaturan Pengajuan SPM, 3) Pengaturan SPM atas beban SBSN, 4) Pengaturan pengajuan SPM Kontraktual untuk kegiatan kontrak tahun jamak yang dibiayai dari rupiah murni, 5) Penyelesaian retur dan 6) Pengaturan persetujuan pengajuan data kontrak/ perubahan data kontrak dan/ atau SPM di luar batas waktu, yang diharapkan akan menuntun Satuan Kerja agar berdisiplin dalam memaksimalkan anggarannya.
Upaya KPPN Balikpapan dalam rangka efektivitas pelaksanaan dari kedua hal diatas diantaranya dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh satuan kerja dan juga melakukan one on one meeting dengan beberapa satker yang memiliki anggaran belanja yang besar.