• Senin, 22 Desember 2025

Penyidikan Dugaan Pemalsuan 21 IUP Dihentikan, Inspektorat Kaltim Tak Berdaya

Photo Author
- Sabtu, 21 Oktober 2023 | 22:00 WIB
Grafis (Dokumen)
Grafis (Dokumen)

Tak ditemukannya kerugian negara hingga kendala barang bukti yang sudah dicari-cari hingga ke Jakarta, tetapi tidak juga ditemukan, jadi alasan pemprov legawa kasus dihentikan.

 

BALIKPAPAN-Penghentian penyidikan perkara dugaan pemalsuan 21 dokumen izin usaha pertambangan (IUP) direspons Inspektorat Kaltim. Untuk diketahui, pada 11 November 2022, Inspektorat Kaltim melapor ke Polda Kaltim atas dugaan pemalsuan dokumen yang mencatut tanda tangan Isran Noor, gubernur Kaltim saat itu.

 Ada dua surat yang diduga palsu tersebut dalam laporan inspektorat. Yakni surat pengantar bernomor 5503/4938/B.Ek tertanggal 4 September 2021, yang terdiri dari 8 IUP dan surat bernomor 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021 tertanggal 21 September 2021, yang berisi 14 IUP. Inspektorat Kaltim menemukan ada ketidaksesuaian pada nomor surat pengantar tersebut. Satu surat pengantar menggunakan nomor surat dari Biro Ekonomi Setprov Kaltim.

Sementara satu surat pengantar lainnya menggunakan nomor surat dari Biro Umum Setprov Kaltim. Dasar itulah yang menjadi titik kecurigaan dari Inspektorat Kaltim untuk menelusuri dua surat pengantar yang diduga palsu. Namun, setahun kemudian, Polda Kaltim resmi menghentikan penyidikan karena minimnya alat bukti. Termasuk wafatnya satu saksi kunci dan dua terduga pelaku.

Dikonfirmasi Kaltim Post kemarin (20/10), Inspektur Inspektorat Kaltim Muhammad Irfan Prananta mengaku

menerima keputusan Polda Kaltim. Menurutnya, penyidik sudah bekerja secara profesional menangani kasus dugaan pemalsuan tanda tangan gubernur Kaltim saat masih dijabat Isran Noor terhadap dokumen IUP pada 2020 dan 2021. Selaku pelapor, dia menyebut, semua prosedur sudah dilewati dengan baik. Mulai proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kaltim.

Irfan menyatakan, dirinya mengikuti proses penanganan kasus dugaan pemalsuan 21 IUP tersebut.  “Semua sudah berjalan sesuai koridor dan ketentuan yang ada. Dan semua prosedur sudah ditempuh dan dilewati Polda Kaltim. Kami juga percaya dengan proses yang ada,” katanya. Mantan asisten Administrasi Umum Setkab Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2019–2020 ini melanjutkan, mulai tahapan penyelidikan sampai penyidikan, Direktorat Reskrimum Polda Kaltim memang dihadapkan kendala untuk menemukan dokumen asli dari 21 IUP yang diduga palsu itu. Apalagi terduga pelaku meninggal dunia. Sehingga penanganan kasus cukup sulit untuk dilanjutkan.

Terutama untuk menemukan bukti dokumen asli dari IUP yang diduga palsu itu. “Bukti-bukti yang ada sudah kami cari maksimal. Dan kendalanya memang tidak ditemukan dokumen yang aslinya. Sudah dicari di Jakarta dan di kementerian terkait, sesuai dengan tembusan surat itu. Sudah tidak ada juga. Saya yakin yang dilakukan polda sudah profesional,” terang Irfan.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kaltim, belum ditemukan indikasi kerugian negara. “Izin yang dikeluarkan itu belum ada berakibat kepada kerugian negara,” ucapnya. Dengan dihentikannya penyidikan atas dugaan pemalsuan dokumen IUP itu, kasus tersebut dinyatakan telah selesai. Akan tetapi, Irfan menyebut, apabila di kemudian hari ditemukan adanya bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada laporan lagi mengenai dugaan pemalsuan IUP itu.

“Kami enggak tahu ke depannya. Kalau memang ada bukti lagi, akan kami proses dan laporkan lagi,” ungkapnya. Penghentian penyidikan dugaan IUP palsu ini juga sempat dikritisi akademikus hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah, pada Juli lalu. Sebelumnya, dia telah memprediksi akhir dari penanganan kasus ini bakal berakhir pada penghentian penyidikan.

Sebab, indikasi tersebut sudah tampak sedari awal. Sejak laporan disampaikan, sambung dia, harus dimaknai sebagai tindakan pemprov secara kelembagaan. Jadi, perlu upaya aktif mempermudah proses hukumnya, termasuk mencari dokumen aslinya. “Apabila tidak dilakukan, berarti memang pelaporan itu, cuma gimik belaka,” kata peneliti pada Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Unmul ini. Doktor Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini berpandangan, proses politik juga perlu dilakukan DPRD Kaltim. Bisa melalui penggunaan hak interpelasi atau hak angket. Menurutnya, pemprov tidak kooperatif untuk mencari dokumen asli 21 IUP yang diduga dipalsukan. Bahkan justru cenderung menutupi, sehingga membuat kasus ini menjadi antiklimaks.

“Intinya, kalau kasus ini benar-benar dihentikan, artinya memang ada yang hendak ditutup-tutupi. Ada pihak yang ingin diselamatkan!” tegas Castro sapaan akrabnya. Diwartakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltim Kombes Pol Kristiaji menerangkan, penghentian penyidikan dilakukan bulan ini. Sebelumnya, upaya penyidikan yang dilakukan Polda Kaltim tidak menemukan surat asli dokumen yang diduga dipalsukan itu. Seperti surat pengantar Minerba One Data Indonesia (MODI) atau aplikasi yang berisi data perusahaan mineral dan batu bara (minerba), maupun 21 IUP operasi produksi (OP) yang diduga palsu itu.

“Tidak ketemu (dokumen) aslinya (yang diduga dipalsukan),” ungkapnya di Mapolda Kaltim. Dia melanjutkan, penyidik Polda Kaltim juga telah mengirim salinan dokumen berupa fotokopi IUP yang diduga dipalsukan ke laboratorium forensik. Akan tetapi, pemeriksaan tidak dapat dilakukan. Lantaran dokumen asli yang diduga dipalsukan tidak ditemukan. “Artinya alat bukti utamanya menjadi kurang,” imbuhnya. Kemudian, terduga pelaku dan saksi kunci yang mengetahui persis kejadian tersebut meninggal dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X