• Senin, 22 Desember 2025

Sidang Korupsi Perusda PPU, Modal Dipakai AGM

Photo Author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 23:00 WIB
AGM saat menjabat sebagai Bupati PPU.
AGM saat menjabat sebagai Bupati PPU.

SAMARINDA–Usul penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka (PBT) milik Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), muncul dari Muhammad Umry Hazfirdausy alias Firli, tenaga ahli bupati yang juga merangkap jabatan sebagai dewan pengawas di perusahaan pelat merah itu. Modal yang nantinya ditujukan untuk pembangunan industri hilirisasi pertanian, proyek rice milling unit (RMU) atau pabrik penggilingan padi di Babulu, PPU.

Hal itu dibenarkannya ketika bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi penyertaan modal di Perumdam PBT dan Perumdam Benuo Taka Energi (PBTE) yang bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, (30/11). “Saya usul agar ada industri hilirasinya, makanya perlu ada pabrik dalam program itu. Tapi ini bukan inisiatif saya, semua sesuai arahan bupati,” katanya menerangkan. Nilai Rp 20 miliar itu pun hanya estimasi kasar.

Selepas berkoordinasi dengan salah satu rekanan yang membangun RMU di Pulau Jawa, nilai pun bertambah menjadi Rp 26 miliar. Alasan penambahan itu lantaran kajian awal tak menyertakan penyediaan lahan untuk RMU. Sebelum angka bersulih, Firli mengaku sudah berkoordinasi dengan bupati PPU kala itu, Abdul Gafur Mas`ud (AGM). Namun, jawaban yang diterimanya, lanjut dia bersaksi, diatur di kemudian hari.

Ada dua opsi yang muncul. Pertama, membangun RMU di atas lahan yang menjadi aset Pemkab PPU atau aset dari Perumdam PBT. Namun, selepas penyertaan modal ini disetujui dewan menjadi peraturan daerah, lahan yang bakal dibangun RMU bakal disewa dari seseorang bernama Iqbal, yang diketahui orang dekat AGM.  Firli mengaku baru mengetahui Iqbal merupakan orang dekat AGM ketika diperiksa penyidik KPK.

Usul menyewa lahan itu pun berangkat dari bupati. Penunjukan lokasi di Babulu merupakan usulan AGM, dengan pertimbangan kawasan pertanian di PPU sudah ada di sana serta berbatasan langsung dengan areal pertanian dari kabupaten tetangga, Paser. “Jadi kalau ketersediaan stok gabah untuk diproses bisa dibeli dari sana,” katanya. Peran Firli yang begitu vital dalam penyusunan penyertaan modal ke Perumdam PBT ini terus digali JPU KPK.

Salah satunya terkait penyusunan studi kelayakan atau feasibility study (FS) serta naskah akademik yang dikomandoinya. Bahkan di beberapa rapat pembahasan penyertaan modal itu, meski rapat dihadiri asisten II Sekkab PPU, justru Firli yang memimpin rapat. “Apa karena saksi ini orangnya bupati makanya bisa mimpin rapat?” tanya jaksa Putra Iskandar tanpa mendapat jawaban pasti dari Firli. Begitu pun dengan dokumen yang diajukan pemkab ke panitia khusus (pansus) DPRD PPU untuk membahas penyertaan modal.

Nilai akhir yang dibahas pun berubah menjadi Rp 29,6 miliar. Di sini, lagi-lagi, Firli yang menjelaskan alasannya lantaran adanya perubahan harga mengikuti nilai tukar kurs dolar untuk pembelian mesin RMU. Bahkan, dokumen FS yang dibuat akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Ahmad Zaini terkait RMU itu justru menjadi dasar penyusunan perda penyertaan modal. Padahal, berkas itu bukanlah dokumen analisis investasi atau rencana bisnis (anbis/renbis) dari proyek penggilingan padi tersebut.

“Ahmad Zaini sudah kami periksa sebelumnya. Dia mengaku dokumen itu hanya FS yang dibuatnya untuk kepentingan pribadi. FS asli untuk RMU sudah diberikannya ke Dinas Pertanian. Terus kok bisa, dokumen ini, yang ditandatangani saksi dan Heriyanto (dirut Perumdam PBT) menjadi dasar penyertaan modal,” urai jaksa putra. Untuk hal ini, Firli mengeklaim dokumen itu memang didapatnya dari Ahmad Zaini. Tapi untuk anbis/renbis harusnya disusun dirut Perumdam PBT.

“Dokumen itu saya kasih ke Heriyanto untuk disusun ulang. Karena itu tugas dia selaku direktur. Saya hanya dewan pengawas. Saya enggak tahu kalau ini yang diajukan,” sebutnya.

Mendengar jawaban itu, JPU pun kembali mencecarnya. “Kenapa enggak ditegur. Saksi pengawas loh. Kok bisa tetap dipresentasikan di depan pansus meski (dokumen) ini masih jadi bahan awal menyusun anbis/renbis,” katanya. Selain Firli, ada tiga saksi lain yang dihadirkan JPU KPK ke persidangan yang dipimpin Ary Wahyu Irawan. Mereka, Durajat (kabag Ekonomi Setkab PPU periode 2019-2023), Fatatin Findi Sutanti (kasubag Bina BUMD Bagian Ekonomi Setkab PPU periode 2019-2021), dan Jackie Habibi (kepala bidang perizinan PPU).

Mereka diperiksa untuk perkara yang membeli tiga terdakwa dalam perkara ini. Yakni Direktur Utama PBTE Baharun Genda, Direktur Utama Perumdam PBT Heriyanto, dan Kabag keuangan Perumdam PBT Karim Abidin. Ketika bersaksi, Durajat menuturkan, FS untuk penyertaan modal ke Perumdam PBT disusun Dinas Pertanian PPU. Sementara naskah akademiknya berasal dari Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah PPU.

Dari Rp 29,6 miliar yang ditetapkan menjadi modal, sudah terdapat pencairan sekitar Rp 12 miliar. Hal ini diketahuinya lantaran Bagian Ekonomi Setkab PPU mendapat tembusan atas permintaan pencairan modal yang diajukan Perumdam PBT ke BPKAD PPU. Soal penggunaannya, dia mengetahui ada sekitar Rp 500-600 juta yang diperuntukkan untuk menyewa helikopter demi menunjang tugas kedinasan bupati AGM.

 “Semula ada kegiatan tinjauan ke IKN. Tapi bagian keuangan tegaskan enggak ada anggaran. Besoknya pas mau berangkat sudah ada helikopter itu dan saya tahu setelah Heriyanto ngomong kalau mereka yang sewa,” tuturnya. Untuk penyertaan modal ke PBTE, disepakati Rp 10 miliar dan diberikan bertahap. Tahap pertama Rp 3,6 miliar. Saat permohonan modal di tahap kedua tak bisa dicairkan lantaran belum ada laporan penggunaan modal tahap pertama ke BPKAD.

Saat itu, dirinya yang secara ex officio sebagai dewan pengawas sempat menerbitkan teguran secara tertulis ke Direktur PBTE, Baharudin Genda. “Saat itu Baharudin Genda akui ada modal yang dipinjam bupati, jadi kesusahan bikin laporan. Saya lupa nominalnya tapi jadi temuan BPK,” singkatnya. Selepas para saksi ini diperiksa, persidangan akan kembali digelar pada 7 Desember mendatang. (ryu/riz/k16)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X