Putusan sela Pengadilan Negeri Balikpapan menolak eksepsi tergugat, sehingga sidang citizen lawsuit atas kekosongan jabatan wawali Balikpapan kembali berlanjut. Ikhtiar agar Wali Kota Balikpapan tak terus-menerus jomblo.
BALIKPAPAN – Sidang gugatan warga negara atau citizen lawsuit terkait kekosongan jabatan wawali Balikpapan kembali berlanjut. Teranyar, sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan telah berlangsung pada Selasa (16/1). Agenda sidang berupa penyerahan alat bukti oleh penggugat.
Ketua Aptisi Wilayah XI/B Kaltim Komisariat Selatan Agung Sakti Pribadi selaku perwakilan tim penggugat mengatakan, sidang citizen lawsuit berlanjut setelah terbit putusan sela oleh Pengadilan Negeri Balikpapan, pekan lalu. Mengingat sebelumnya pihak tergugat menyampaikan eksepsi.
“Namun, semua eksepsi tergugat ditolak majelis hakim dalam putusan sela. Itu membuat sidang gugatan warga negara ini bisa dilanjutkan,” ungkapnya. Berdasarkan informasi dari situs e-Court Pengadilan Negeri Balikpapan, putusan sela ini keluar pada 9 Januari.
Tertuang amar putusan sela, yakni menolak eksepsi tergugat I dan tergugat III sepanjang mengenai kompetensi absolut. Sehingga, Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara gugatan tersebut. Kemudian, memerintahkan para pihak dalam perkara a quo melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
“Kemarin, sidang sudah berlanjut dan kami sampaikan alat bukti berupa dokumen yang membuktikan para tergugat ini lalai,” sebutnya. Pihaknya juga menyiapkan saksi-saksi yang akan hadir dalam persidangan selanjutnya. Agung menambahkan, saksi-saksi merupakan pihak yang kecewa dengan para tergugat.
Rencananya, sidang akan berlanjut kembali pekan depan. Dia mengaku tak ada strategi khusus menghadapi persidangan mendatang. "Apalagi, semua sudah terbuka dan jelas. Mereka tidak menjalankan peraturan dengan dalih partai pengusung belum mendapat kesepakatan," bebernya.
“Nanti, dalam persidangan kelihatan siapa saja partai yang ternyata memang tidak mendukung (ada wawali)," imbuhnya. Sebelumnya, tim penggugat berencana melayangkan gugatan kepada Kemendagri. Namun, masih menunggu hasil dari gugatan yang saat ini berproses. Pihaknya menganggap Kemendagri hanya bersikap secara formal.
Tepatnya dengan menyurati gubernur Kaltim sebanyak dua kali. Surat pertama diterbitkan Kemendagri kepada gubernur Kaltim pada 9 Desember 2021. Sementara, surat kedua dikeluarkan pada 10 Agustus 2023. Kedua surat ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik yang kini menjadi penjabat gubernur Kaltim.
Rektor Universitas Mulia ini menyebutkan, para tergugat melanggar tahapan pemilihan dan tidak mengikuti jadwal yang sudah ditentukan sendiri. “Jika sudah sesuai prosedur materi jadwal yang dibentuk panlih, seharusnya Agustus lalu sudah selesai seperti mekanisme yang mereka tetapkan,” bebernya.
Sebagai informasi, citizen lawsuit kekosongan jabatan wawali dilayangkan sejumlah organisasi profesi. Di antaranya Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI), Forsiladi, dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan. (ms/k15)
DINA ANGELINA