SAMARINDA-Proyek pembangunan terowongan milik Pemkot Samarinda di lahan kawasan Rumah Sakit Islam (RSI) dihentikan Pemprov Kaltim. Itu lantaran penggunaan aset milik pemprov oleh pemkot tak sesuai administrasi. Sehingga, proses pengerjaan proyek senilai Rp 395 miliar tersebut harus dihentikan sementara.
Sampai kapan proyek itu dihentikan? Sampai pihak pemkot menyelesaikan seluruh prosedur yang diperlukan. Itu disampaikan Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Fahmi Prima Laksana, (21/1).
Dia menjelaskan, tindakan Pemkot Samarinda yang memanfaatkan aset milik Pemprov Kaltim itu melanggar aturan. Karena belum ada serah terima, termasuk belum ada penelitian soal luasan yang bakal dimanfaatkan untuk proyek pembangunan terowongan tersebut. “(Jadi harus dihentikan) sampai dilengkapi semua administrasi sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tegasnya.
Diklaim, hingga saat ini BPKAD Kaltim tak mengetahui secara detail dan pasti luasan yang akan digunakan Pemkot Samarinda. Namun, justru sudah dilakukan pembongkaran tanpa melalui prosedur yang telah diatur Permendagri Nomor 19/2016 tersebut. Padahal, seharusnya perlu diteliti dan mendapatkan persetujuan dahulu, baru bisa dilakukan pembongkaran. “Itu belum diteliti, sudah main bongkar,” sesal pria yang akrab disapa Fahmi tersebut.
Penyegelan yang dilakukan pemprov tersebut dilaksanakan Sabtu (21/1) dengan memasang spanduk pemberitahuan penghentian sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan di RSI.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kaltim Muhammad Faisal menyampaikan, pemasangan spanduk pemberitahuan tersebut hanya sementara waktu. “Rencana Senin (hari ini) Pemprov Kaltim bersama Pemkot Samarinda akan melakukan rapat. Membahas tindak lanjut penggunaan lahan tersebut,” beber Faisal.
Diklaim, karena belum selesainya persoalan tersebut, Pemprov Kaltim mengambil sikap tegas dan sepakat menyetop sementara kegiatan pembongkaran di area RSI. “Ya, pada prinsipnya, Pemprov Kaltim mendukung penuh pembangunan infrastruktur daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, secara proses pembangunannya, haruslah sesuai aturan,” harap pria ramah tersebut.
Di sisi lain, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku tidak paham dengan tindakan penyegelan tersebut. Sebab, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik sudah memberikan izin. Namun demikian, dikatakan upaya penyegelan tersebut merupakan hak provinsi. “Saya tidak pada posisi memberikan komentar (soal penyegelan). Tetapi, yang paling penting masyarakat tahu, bahwa Pemkot Samarinda telah berusaha maksimal memenuhi harapan untuk melebarkan jalan sebagai bagian terowongan,” katanya.
Diklaim, secara akal sehat, ditegaskan pemprov harusnya mendukung penuh. Karena itu, bukan maunya wali kota tapi keinginan masyarakat. “Saya sudah berusaha dengan segala upaya. Pak pj gubernur pun sudah mengizinkan. Saya dengar BPKAD Kaltim yang melakukan penyegelan. Saya enggak bisa bayangkan seumpama di Samarinda, saya sebagai wali kota telah memberikan izin. Kemudian kepala dinas saya melakukan (penyegelan), menurut saya itu kurang pada tempatnya,” terangnya.
Dia menanggapi soal spanduk yang dipasang Pemprov Kaltim, bahwa pembongkaran itu melanggar peraturan. “Coba dijelaskan peraturan apa. Pasal berapa yang dilanggar. Ini ‘kan era keterbukaan. Tidak boleh lagi ada yang ditutupi. Pasal berapa undang-undang berapa yang kami langgar,” tanya ketua Partai Gerindra Kaltim tersebut.
Menurutnya pemerintah satu tubuh, hanya untuk kemudahan administrasi secara teritorial. Sehingga ada pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Namun tubuhnya itu satu, yakni pemerintah. “Makanya di undang-undang selalu kata-kata pemerintah. Pemerintah itu dari atas ke bawah dan bawah ke atas itu sama. Tapi, saya tidak tahu kalau BPKAD Kaltim punya tafsir lain. Tapi itu hak mereka, karena itu adalah aset pemprov,” tegasnya.
Akmal Malik pun sempat melakukan peninjauan langsung pembangunan Terowongan Gunung Manggah di Samarinda bersama Andi Harun pada Kamis (11/1). Kala itu, Akmal mengizinkan penyesuaian di lahan milik RSI untuk kepentingan proyek tunnel. Namun secara administratif, belum ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda terkait sejauh mana penggunaan aset milik pemprov yang digunakan dalam pembangunan tunnel.
Adapun dari pantauan Kaltim Post di lokasi proyek Terowongan Gunung Manggah, terdapat spanduk pemberitahuan. Bertuliskan, “Pemprov Kaltim menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam karena tidak melalui prosedur peraturan perundang-undangan.” (rom/k15)