PROKAL.CO- Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda menangkap seorang pria inisial TS di Jl DI Panjaitan Kelurahan Mugirejo Sungai Pinang pada hari Kamis 19 Desember 2024. Pria tersebut diduga pengedar obat keras.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kasus ini terungkap bermula pihaknya menerima laporan dari Petugas Bea Cukai kota Samarinda tentang adanya paket yang diduga berisikan obat terlarang.
Baca Juga: Skandal Perselingkuhan Terbongkar, Oknum ASN Kecamatan di Kabupaten Ini Terancam Sanksi Berat
"Kemudian kepolisian dan petugas Bea Cukai kota Samarinda melakukan control delivey terhadap penerima paket. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 wita di Jl.D.I Panjaitan dilakukan penangkapan terhadap pria inisial TS dan digeledah ditemukan 453 butir diduga obat keras jenis pil Hexymer," jelas Kapolres Samarinda.
Ratusan pil Hexymer itu saat disita polisi, tersimpan dalam satu paket digengam tangan oleh pria inisial TS. Polisi juga menemukan satu plastik klip isi 11 butir Hexymer yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri sdr TS.
"Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.
Pelaku TS oleh penyidik dijerat dengan pasal 196, pasal 197 dan pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)