Kasus penyelundupan 44 kilogram sabu-sabu yang diduga berasal dari Samarinda dan berhasil digagalkan di Pelabuhan Nusantara, Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis (18/9/2025), menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Barang haram dalam jumlah besar itu dikirim melalui jalur laut menggunakan KM Adhitya yang berangkat dari Pelabuhan Samarinda, hingga akhirnya terendus aparat Polres Parepare yang menangkap pelaku berinisial AA (33).
Merespons temuan ini, Polresta Samarinda segera mengirim Tim Hyena—julukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda—ke Polres Parepare. Tim ini bertugas mendalami penyidikan, termasuk memintai keterangan langsung dari tersangka AA.
“Kami sudah kirim tim ke sana (Polres Parepare) untuk memintai keterangan tersangka yang membawa paket narkoba tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya.
Menurut Bangkit, pendalaman penting dilakukan untuk mengidentifikasi sumber barang dan modus perlintasan. “Analisa tersebut memerlukan keterangan dari tersangka. Bisa jadi Samarinda hanya menjadi jalur transit. Saya belum bisa jawab lebih jauh karena butuh pendalaman,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui jalur sungai dan laut relatif lebih longgar dibanding jalur darat, sehingga berpotensi dimanfaatkan jaringan narkoba. “Nanti kami akan laporkan ke Kapolresta Samarinda. Kami akan sajikan data ilmiah dan faktual, lalu kebijakan ada di Kapolresta untuk menggandeng stakeholder terkait,” pungkasnya. (oke/beb)
.