• Minggu, 21 Desember 2025

Proses Hukum Dugaan Pelecehan Seksual Anak Bawah Umur di Tenggarong Berlanjut, Korban Dilaporkan dapat Intimidasi

Photo Author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 22:43 WIB
Ilustrasi intimidasi
Ilustrasi intimidasi

PROKAL.CO, TENGGARONG – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan anak bawah umur di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berlanjut. Dilaporkan ada 10 korban terdampak, dengan tiga pelaku. Orang tua korban kompak menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Keadilan Nusantara (JKN), untuk meminta keadilan bagi anak mereka.

Pada hari Rabu (1/10), LBH JKN bersama orang tua korban bertemu dengan awak media di Tenggarong. Pada kesempatan ini ketua LBH tersebut, Wijiyanto memastikan bahwa proses hukum terus berlanjut. Meski memang, dalam penanganannya ada perhatian khusus dikarenakan pelaku dan korban masih di bawah umur.

Wijiyanto menyebut, sejak kasus awal terungkap tanggal 6 September lalu. Pihaknya terus mendorong kasus ini sebagai darurat perlindungan anak. Dikarenakan bukan hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan korban yang mengalami trauma fisik dan psikologis.

“Anak-anak Indonesia seharusnya hidup aman dan tenteram. Mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan kami siap menampung aspirasi keluarga korban dan memastikan hak-hak korban terpenuhi,” ungkap Wijiyanto.

Wijiyanto mengungkapkan, saat ini beberapa korban mengalami trauma mendalam hingga enggan bersekolah. Hal ini sangat memprihatinkan, karena mengancam masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, pihaknya mendorong Pemkab Kukar untuk menyediakan pendampingan psikologis, biaya pemulihan, serta jaminan keberlanjutan pendidikan bagi para korban.

Wijiyanto juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi dari pihak keluarga pelaku terhadap keluarga korban. Ia menilai intimidasi ini dapat menghambat proses hukum. Dan ia meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas tindakan intimidasi tersebut.

Dari sisi hukum, pelaku berumur 9 hingga 14 tahun, maka berlaku ketentuan diversi sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Namun, Wijayanto menyebut pelaku yang sudah berusia 14 tahun dapat dilakukan penahanan serta proses restitusi sesuai UU Nomor 43 Tahun 2017 tentang Restitusi bagi Korban.

“Kasus ini bukan perkara biasa. Dalam waktu kurang dari satu tahun, sudah terjadi dua peristiwa serupa di Tenggarong. Pertama di sebuah pondok pesantren di Tenggarong Seberang, dan kini di sekolah dasar. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan pendidikan di daerah,” tuturnya.

Wijiyanto berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat lebih responsive terhadap kasus ini, juga meningkatkan pengawasan di sekolahan dan wilayah. Pihaknya juga menuntut agar para pelaku dipindahkan dari sekolah tersebut demi menghindari trauma lebih lanjut bagi korban.

Ia mendesak agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar lebih pro aktif dalam m melakukan pengawasan dan mendampingi siswa. LBH JKN juga berharap penyelidikan diperluas, karena tidak menutup kemungkinan bahwa para pelaku sebelumnya juga merupakan korban.

“Kami komitmen untuk mendampingi korban hingga proses hukum selesai. Titik berat kami adalah memastikan para korban dapat kembali beraktivitas secara normal, terbebas dari trauma, serta memperoleh masa depan yang layak,” tutupnya. (moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X