PROKAL.CO, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Rangkaian kasus ini meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pencurian biasa (curbis).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Mako Polsek Sungai Pinang, Senin (6/10/2025). Acara turut dihadiri jajaran kepolisian setempat, mulai dari Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, Waka Polsek AKP Subagyo, hingga Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan, serta belasan awak media.
“Sejak Agustus hingga September 2025, jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap 11 laporan polisi dengan berbagai modus pencurian,” ungkap Hendri.
Dari hasil operasi itu, polisi mengamankan tujuh tersangka. Empat orang di antaranya merupakan pelaku curanmor, sementara tiga lainnya terlibat kasus curat. Aparat juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 10 unit sepeda motor, mesin las, bor listrik, ponsel, perhiasan, dan berbagai barang elektronik.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang klasik. Mereka berkeliling mencari sasaran di tempat parkir maupun rumah kosong, memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kendaraan atau barang berharga tanpa pengamanan.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolresta.
Hendri juga menyampaikan apresiasi kepada personel Polsek Sungai Pinang serta masyarakat yang telah aktif memberikan informasi sehingga kasus-kasus ini bisa terungkap.
“Keberhasilan ini merupakan sinergi antara polisi dan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda pada kendaraan, dan simpan barang berharga di tempat yang aman,” ujarnya.
Konferensi pers berakhir sekitar pukul 14.00 WITA dengan situasi yang berlangsung aman dan kondusif. (*)