PROKAL.CO, TENGGARONG — Aksi dua pria di Tenggarong berinisial HD (33) dan AR (37) berakhir di balik jeruji besi. Keduanya dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dalam penggerebekan di Jalan KH Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Senin (6/10) sekitar pukul 00.40 Wita.
Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan intensif selama sepekan terhadap HD. Saat ditangkap, pelaku tengah menepi di pinggir jalan sambil memainkan telepon genggam, diduga sedang menunggu calon pembeli.
“Pelaku sedang menepi dan memainkan handphone di pinggir jalan saat kami tangkap,” ujar AKP Suyoko, Selasa (7/10).
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu poket sabu siap edar dan satu butir pil ekstasi di saku celana HD. Kepada petugas, HD mengaku masih menyimpan sisa barang haram itu di rumah kontrakannya.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke lokasi yang dimaksud. Di sana, petugas mendapati pelaku kedua, AR, tengah berada di rumah kontrakan tersebut. Dari tangan AR, ditemukan satu tas berisi empat bungkus besar sabu-sabu dan satu bungkus sedang dengan total berat 55,24 gram, serta 18 butir pil ekstasi.
“Pelaku AR mengaku hanya membantu menjagakan dan menghubungkan dalam jual beli narkotika milik HD,” terang AKP Suyoko.
Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp 1,5 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HD dan AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman berat. (moe)