SAMARINDA – Tim Macan Borneo—julukan Satreskrim Polresta Samarinda—berhasil menangkap pelaku jambret bernama Fadli alias Eto (28), empat hari setelah ia merampas tas seorang mahasiswi. Penangkapan dilakukan pada Senin (6/10/2025).
Aksi jambret tersebut terjadi pada Kamis (2/10/2025) di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Fadli menjambret tas milik Annisa Damayanti (23), mahasiswi asal Jalan Pelita, Samarinda, yang saat itu berisi laptop, ponsel, dan sejumlah barang berharga lainnya.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Diprediksi Landa Kalimantan Barat Hingga 12 Oktober
Pelaku, yang merupakan warga Jalan Marsda A. Saleh, Samarinda Ilir, melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi AG 2958 UV.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mewakili Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa korban menggantung tasnya di dashboard (bagian tengah) sepeda motor.
“Pelaku langsung menarik tas dan kabur. Aksinya terekam CCTV di sekitar TKP,” tandas Agus. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, Tim Jatanras Polresta Samarinda melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku Fadli alias Eto bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. (*)