• Minggu, 21 Desember 2025

Tergoda Handuk, Ayah di Tapin Tega Setubuhi Anak Kandungnya Berulang Kali

Photo Author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 13:45 WIB
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Galih Putra Wiratama memberikan keterangan saat konferensi pers.
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Galih Putra Wiratama memberikan keterangan saat konferensi pers.

RANTAU – Fakta mengejutkan terungkap di balik kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah berinisial M (58) terhadap anak kandungnya di Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin. Pelaku mengaku tergoda setelah sering melihat korban hanya mengenakan handuk sebatas paha usai mandi, ditambah lagi pelaku selalu mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kasat Reskrim AKP Galih Putra Wiratama, Minggu (12/10/2025), menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku selalu dilakukan pada malam hari, saat istrinya sudah tertidur.

“Selain itu, pelaku juga mengancam akan memukul korban serta menceraikan ibunya kalau perbuatan diketahui,” tutur AKP Galih, mengungkapkan adanya tekanan psikologis terhadap korban.

Pelaku Ditangkap di Balikpapan Setelah Anak Hamil

Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga karena anak gadisnya, S (16) yang masih berstatus pelajar, tak kunjung datang bulan. Setelah pemeriksaan berulang, pada 8 September 2025, terungkap kenyataan pahit: korban mengandung empat bulan.

Korban S akhirnya mengaku telah dipaksa melakukan hubungan badan oleh ayah kandungnya sendiri, yang membuat sang ibu syok dan segera melapor ke Satreskrim Polres Tapin.

Perbuatan keji ini dilaporkan terjadi berulang kali sejak Juni hingga September 2025. Pelaku M (58), warga Kecamatan Binuang, berhasil ditangkap tim gabungan Unit PPA dan Unit Resmob Polres Tapin dengan dukungan Reskrim Polsek Balikpapan Timur.

“Pelaku bekerja sebagai kuli bangunan dan ditangkap saat berada di tempat kerjanya di Jl. Gunung Tembak, Balikpapan Timur, Senin (6/10/2025). Kini sudah kami amankan di Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Plh Kasi Humas Ipda Yudhis, Rabu (8/10/2025).

Polisi menyita satu alat test pack dan satu baju daster merah muda sebagai barang bukti. Pelaku disangkakan dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (2) PERPU No 1 Tahun 2016 Jo UU No 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman bisa melebihi 15 tahun penjara karena dilakukan terhadap anak kandung.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: RADAR BANJARMASIN

Rekomendasi

Terkini

X