• Minggu, 21 Desember 2025

Arisan Bodong di Nanga Bulik: Usai Pledoi Sambil Nangis, Riyatus Divonis 2,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Photo Author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 09:48 WIB
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum


NANGA BULIK – Riyatus Shalihah (28) divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, pada Senin (14/10/2025). Vonis ini dijatuhkan atas kasus penipuan berkedok arisan bodong yang merugikan sejumlah korban di Kabupaten Lamandau.

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

Keringanan hukuman ini diberikan setelah majelis hakim mempertimbangkan pledoi atau pembelaan pribadi terdakwa yang menyentuh hati. Riyatus diketahui harus menanggung beban berat karena selain menghadapi hukuman, ia juga ditinggalkan suami dan memiliki dua anak yang masih kecil.

JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa melakukan penipuan arisan sejak Januari hingga April 2025 di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

Modus yang digunakan terdakwa adalah menawarkan arisan dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat, mengelabui korban agar menyerahkan uang. "Terdakwa dengan sengaja memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,” ujar JPU Nadzifah.

Salah satu korban, Watini binti Jasim, dihubungi terdakwa melalui WhatsApp dan ditawari arisan "jual" sebesar Rp10.000.000 dengan imbalan keuntungan Rp5.000.000.

"Bu, ada yang butuh dana, ada arisan dijual sebesar Rp10.000.000 dengan keuntungan Rp5.000.000, jadi yang ibu terima bulan April tanggal 25 atau tanggal 30 sebesar Rp15.000.000,” demikian isi pesan yang dibacakan JPU di persidangan.

Watini yang tertarik kemudian mentransfer Rp10 juta. Namun, uang beserta keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima. Modus serupa juga diterapkan pada korban lain, Juwita Trisdiyanty, yang menyerahkan Rp26 juta, dan Kristiani alias Ani, yang dijanjikan keuntungan Rp4 juta dari arisan Rp11 juta.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X