• Minggu, 21 Desember 2025

BNNP Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Tarakan, Kurir Ditangkap di Pelabuhan

Photo Author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 14:15 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

TARAKAN – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.039 gram (lebih dari satu kilogram) berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara, berkolaborasi dengan Bea dan Cukai Tarakan. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Tengkayu I, Kota Tarakan.

Kepala BNNP Kalimantan Utara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pengiriman narkotika melalui jalur laut Nunukan–Tarakan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tarakan untuk melakukan penyelidikan,” ujar Brigjen Pol Tatar Nugroho.

Kronologi Penangkapan Kurir

Setelah penyisiran awal di perairan Tarakan–Nunukan pada Rabu (22/10) tidak membuahkan hasil, tim gabungan kembali menerima informasi pada Kamis (23/10) pagi, bahwa ada pengiriman sabu melalui kapal penumpang Sadewa Gemilang menuju Pelabuhan Tengkayu I.

Sekitar pukul 14.30 WITA, petugas mengamati seorang pria turun dari speed boat sambil membawa ransel hitam. Pria tersebut, berinisial SY (30), diketahui merupakan warga Nunukan.

Saat dilakukan pemeriksaan intensif di ruang Dishub Pelabuhan, petugas menemukan satu bungkus teh Cina berwarna hijau bertuliskan R1688 yang di dalamnya berisi kristal putih, diduga sabu seberat 1.039 gram brutto atau 1 kg.

Selain barang bukti utama, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, tiket speed boat, tas ransel, dan dua kantong plastik hitam.

Pengembangan Jaringan

Dari pemeriksaan awal, SY mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial ED, yang juga merupakan warga Nunukan. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Tarakan yang dikenal dengan panggilan “Jagonya.”

“Kami masih melakukan pengembangan jaringan ke wilayah Nunukan dan berkoordinasi dengan BNNK Nunukan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” terang Brigjen Pol Tatar Nugroho.

Saat ini, tersangka SY diamankan di Kantor BNNP Kalimantan Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. SY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X