BALIKPAPAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial RB, pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
RB, yang merupakan tetangga korban, terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap gadis berusia 7 tahun di kawasan Balikpapan Utara.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Zaufi Amri, SH., MH., terdakwa RB dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Hakim Ketua Zaufi Amri menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RB dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Zaufi Amri saat membacakan putusan di PN Balikpapan.
Menurut majelis hakim, keputusan untuk memperberat vonis diambil setelah mempertimbangkan berbagai fakta persidangan. Hal-hal yang memberatkan dan meringankan telah dimusyawarahkan, dengan mempertimbangkan secara saksama keterangan saksi, korban, serta pengakuan terdakwa selama proses persidangan.
Kasus ini mencuat setelah RB melakukan perbuatan bejat terhadap anak tetangganya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Setelah aksi tersebut terungkap, sempat terjadi kegeraman di kalangan warga sekitar, hingga pelaku diamankan oleh Polsek Balikpapan Utara untuk diproses secara hukum. (*)