• Minggu, 21 Desember 2025

Penagih Utang Koperasi Diduga Lecehkan Bocah 5 Tahun di Samarinda Ilir, Pelaku Dibekuk

Photo Author
- Senin, 3 November 2025 | 09:15 WIB
DD diamankan di Polsekta Samarinda Kota setelah lakukan pelecehan terhadap bocah berusia 5 tahun. (kis)
DD diamankan di Polsekta Samarinda Kota setelah lakukan pelecehan terhadap bocah berusia 5 tahun. (kis)

SAMARINDA – Seorang pria berinisial DD (29), yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) koperasi, kini harus mendekam di sel tahanan kepolisian setelah dibekuk atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban, yang disebut saja Akar, adalah seorang gadis berusia 5 tahun di kawasan Samarinda Ilir.

Peristiwa miris tersebut terjadi pada Sabtu (1/11/2025) siang, ketika pelaku mendatangi rumah korban di Samarinda Ilir. Kedatangan DD awalnya adalah untuk menagih utang koperasi senilai Rp200 ribu.

Dipicu Tagihan Rp200 Ribu

Menurut keterangan yang dihimpun, bukannya mendapatkan pembayaran, pelaku DD diduga gelap mata saat berhadapan dengan korban yang masih balita. Kejadian ini berlangsung singkat namun disaksikan langsung oleh ibu korban.

Ibu korban menjadi saksi kunci yang membongkar tabiat predator DD. Dari balik pintu, ia menyaksikan detik-detik tindakan tak senonoh yang diduga dilakukan pelaku. DD terlihat jelas memasukkan tangannya ke dalam celana Akar dan memegang kemaluan putrinya.

Sontak, keluarga korban yang memergoki perbuatan singkat namun keji itu langsung murka dan berupaya menghakimi pelaku di tempat kejadian.

Sempat Berkelit

Saat dikonfrontasi oleh pihak keluarga, DD sempat berkelit dan membantah perbuatannya. Pelaku awalnya berdalih bahwa ia hanya memegang kepala dan pipi korban.

Namun, di bawah tekanan dan setelah ibu korban membeberkan kesaksian mata langsung secara detail, DD akhirnya tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatan bejatnya.

Usai pengakuan tersebut, pelaku DD yang merupakan warga Sempaja Utara langsung dibekuk oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian kini sedang memproses kasus ini, dan pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. (oke/beb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X