• Minggu, 21 Desember 2025

Kejari Tarakan Dalami Dugaan Korupsi KUR Rp 2,1 Miliar, 43 Debitur Diperiksa

Photo Author
- Sabtu, 8 November 2025 | 15:58 WIB
DALAMI : Ketiga tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR yang ditangani Kejari Tarakan.
DALAMI : Ketiga tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR yang ditangani Kejari Tarakan.

 

TARAKAN – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 2,195 miliar di Tarakan terus diintensifkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Penyidik kini fokus pada pemeriksaan para saksi, termasuk puluhan debitur yang diduga dimanfaatkan namanya dalam modus "kredit topengan" dan "tempilan."

Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, melalui Kasi Intel Muhammad Rahman, membenarkan bahwa proses pemeriksaan saksi masih berlangsung secara maraton.

“Sampai dengan saat ini, penyidik Kejari Tarakan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan,” ujar Rahman kepada Radar Tarakan, Kamis (6/11).

Libatkan 43 Debitur 'Topengan'

Rahman menjelaskan bahwa tim penyidik telah memanggil sekitar 43 debitur yang namanya tercantum dalam pengajuan KUR. Para debitur ini diduga kuat tidak benar-benar menerima atau menggunakan dana pinjaman tersebut.

“Kurang lebih hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi, yaitu para debitur yang namanya digunakan untuk pengajuan KUR dengan modus topengan. Jumlahnya sekitar 43 debitur,” terangnya.

Modus operandi yang ditemukan dalam perkara ini adalah pemberian kredit topengan dan tempilan. Artinya, hasil pencairan dana KUR tidak sesuai peruntukannya karena dana justru digunakan oleh oknum-oknum yang memiliki kaitan dengan proses pengajuan, bukan oleh debitur yang sah.

“Jadi hasil pencairan kredit tidak sesuai peruntukannya, karena para debitur tidak menggunakan hasil pencairan kredit itu. Dana justru digunakan oleh oknum-oknum yang berkaitan,” jelas Rahman.

BPKP dan Potensi Tersangka Baru

Selain memeriksa pihak debitur dan internal bank terkait, Kejari Tarakan juga melibatkan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Utara. Keterlibatan BPKP ini krusial untuk menghitung dan memastikan adanya kerugian negara serta menelusuri secara detail aliran dana KUR yang bermasalah.

Rahman menegaskan bahwa penyidikan masih terus didalami, dan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru selain pihak yang telah diperiksa.

“Terkait hal tersebut tidak menutup kemungkinan. Dalam pemeriksaan terhadap para saksi, tim penyidik masih mendalami apakah terdapat keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X