• Minggu, 21 Desember 2025

Terdakwa TPPU Catur Adi Prianto Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan JPU Kabur dan Tidak Konkret

Photo Author
- Selasa, 11 November 2025 | 09:06 WIB
PERKARA TPPU: Catur saat menjalani sidang kedua di PN Balikpapan atas perkara pencucian uang. ( MOESO/BALPOS)
PERKARA TPPU: Catur saat menjalani sidang kedua di PN Balikpapan atas perkara pencucian uang. ( MOESO/BALPOS)

 

BALIKPAPAN – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Catur Adi Prianto, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Senin (10/11/2025). Dalam persidangan tersebut, pihak kuasa hukum Catur menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan terhadap Catur sebelumnya dibacakan oleh JPU Rifai Faisal, S.H., pada pekan sebelumnya. Kuasa hukum terdakwa, Anisa Ul Mahmudah, S.H., M.H., menilai dakwaan jaksa tidak sah dan kabur (obscuur libel) karena beberapa alasan mendasar.

Menurut Anisa Ul Mahmudah, pokok keberatan mereka adalah karena dakwaan jaksa dinilai tidak menjelaskan perbuatan konkret yang dilakukan oleh kliennya. Selain itu, kaitannya dengan tindak pidana asal (perkara narkotika) juga dianggap tidak jelas.

"Alasan keberatan kami, karena dakwaan tidak menjelaskan perbuatan konkret apa yang dilakukan terdakwa dan tidak jelas kaitannya dengan perkara tindak pidana asal yang mana," ujar Anisa di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Anisa menyoroti dakwaan primair dan subsidair yang berfokus pada catatan mutasi rekening. Mutasi rekening tersebut disebut digunakan Catur untuk menerima uang hasil penjualan narkotika dan membeli aset atas nama pihak lain.

Namun, Anisa menjelaskan bahwa dakwaan tersebut menjadi kabur karena tidak menguraikan secara konkret asal dan tujuan pasti dari uang yang mengalir dalam rekening yang dijadikan barang bukti.

"Catatan arus kas pada mutasi rekening hanya menggambarkan arus uang masuk dan keluar, tapi tidak menjelaskan tujuan atau konteks transaksi tersebut. Tidak bisa diketahui uang itu digunakan untuk apa atau berasal dari kegiatan apa,” tambahnya.

Tuntut Konsistensi dan Kepastian Hukum
Wanita yang akrab disapa Caca ini juga menegaskan pentingnya konsistensi alat bukti, termasuk laporan polisi, hasil penyidikan, dan surat dakwaan, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan adil dan transparan berdasarkan asas Due Process of Law.

“Surat dakwaan seharusnya menggambarkan kejelasan dan kepastian hukum, serta merujuk jelas pada perkara yang menjadi dasar dakwaan,” tegasnya.

Kasus yang melibatkan Catur Adi Prianto ini menarik perhatian publik mengingat terdakwa juga sedang menjalani proses hukum terkait perkara narkotika. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak terdakwa. (moe/cal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: balpos.com

Rekomendasi

Terkini

X