• Minggu, 21 Desember 2025

Polresta Samarinda Gulung Jaringan Napi Parepare dengan Barang Bukti 7 Kg Sabu, Dikendalikan dari Dalam Penjara, Polisi Buru Dua Pelaku Lain

Photo Author
- Rabu, 12 November 2025 | 07:43 WIB
Para tersangka.
Para tersangka.

 

SAMARINDA— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Parepare, Sulawesi Selatan. Pengungkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian pasca kecolongan pengiriman sabu 44 kg yang sebelumnya berhasil lolos di Pelabuhan Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, segera menepis spekulasi yang mengaitkan jaringan ini dengan kasus 44 kilogram sabu yang diungkap Polres Parepare sebelumnya. “Tidak ada hubungan. Ini jaringan yang berbeda,” tegas Hendri.

Kendali dari Balik Lapas

Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu asal Parepare di Samarinda. Penyelidikan mendalam mengarah pada dua narapidana di Lapas Parepare, berinisial H dan A, yang diduga menjadi otak pengendali jaringan ini.

Kedua napi tersebut memerintahkan seorang tersangka berinisial AR untuk mengambil sabu seberat 10 kilogram di Samarinda. Karena sakit, AR lantas meminta bantuan tiga rekannya: AN dan E (keduanya kini DPO), serta ER, yang berada di Samarinda.

“ER mengambil sabu yang disimpan dalam koper di salah satu guest house. Keesokan harinya AN dan E tiba di Samarinda, lalu memeriksa isi koper tersebut,” jelas Hendri.

Setelah dicek, AN dan E menyerahkan koper berisi tujuh kilogram sabu kepada NI. Tiga kilogram sisanya disisihkan atas perintah napi A. Selanjutnya, sabu dibawa NI ke rumah DG di Jalan Lambung Mangkurat.

“NI mengantarkan koper berisi lima kilogram sabu ke rumah DG, lalu menambahkan satu kilogram lagi sehingga total sabu yang disimpan DG mencapai enam kilogram,” beber Kapolresta.

Pada Minggu (26/10/2025), tim Satresnarkoba berhasil meringkus AN, AR, dan ER di Jalan DI Pandjaitan. Berdasarkan pengakuan mereka, polisi bergerak ke rumah NI dan menemukan satu kilogram sabu. NI ditangkap keesokan harinya di rumah DG (yang kini DPO) dengan barang bukti enam kilogram sabu.

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari jaringan ini mencapai tujuh kilogram.

Polisi masih terus memburu dua pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) serta melakukan pengembangan terhadap jaringan ini. Kombes Pol Hendri Umar juga menambahkan bahwa pihaknya sudah memeriksa dua narapidana pengendali yang berada di Lapas Parepare. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X