• Minggu, 21 Desember 2025

BNNP Kaltim Musnahkan Hampir 3 Kg Sabu dari Tiga Jaringan, Lima Kurir Diamankan, Jaringan Kalbar dan Malaysia Terlibat

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 09:21 WIB
KURIR. Lima pria masing-masing berinisial ISW, AS, FP, SP dan GR dibekuk BNNP Kaltim karena terlibat peredaran sabu. (kis)
KURIR. Lima pria masing-masing berinisial ISW, AS, FP, SP dan GR dibekuk BNNP Kaltim karena terlibat peredaran sabu. (kis)

 

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kembali mencatatkan capaian besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Hampir tiga kilogram sabu berhasil diungkap dari tiga kasus berbeda sepanjang September hingga Oktober 2025. Seluruh barang bukti, dengan total mendekati 3 Kg, kini resmi dimusnahkan sebagai wujud komitmen memutus peredaran narkoba di wilayah Kaltim.

Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator milik Badan POM di halaman Kantor BNNP Kaltim, Selasa (18/11/2025), disaksikan oleh penyidik, jaksa, dan unsur terkait. Lima kurir yang terlibat dalam jaringan ini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, menjelaskan rincian pengungkapan besar tersebut:

Kasus Terbesar (2.021,96 Gram): Terungkap pada 15 Oktober 2025. Dua kurir, AS dan FP, ditangkap di Jalan Poros Samarinda–Bontang, tepatnya di depan Pos VII Disdamkar Tanah Merah, saat membawa sabu menggunakan mobil Honda HR-V hitam. Pengungkapan ini melibatkan koordinasi dengan Unit Patroli Samapta dan Satlantas Polresta Samarinda.

Kasus Kedua (981,23 Gram): Sehari setelahnya, 16 Oktober 2025, dua tersangka lain, SP dan GR, diringkus di Jalan Perjuangan, Mugirejo. Mereka berencana mengedarkan sabu menggunakan sepeda motor Honda Vario di kawasan Lambung Mangkurat.

Kasus Pertama (142 Gram): Dilakukan pada 20 September 2025. Seorang pria berinisial ISW dibekuk di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Barat, saat hendak mengedarkan sabu di kawasan Kampung Baru, menggunakan mobil Honda HR-V putih.

Jaringan Kalbar dan Malaysia Terlibat

Hasil penyelidikan BNNP Kaltim mengungkap adanya keterlibatan jaringan antar-provinsi dan internasional. Sabu dari kasus kedua dan ketiga dipastikan berasal dari Kalimantan Barat, sementara sabu dari kasus pertama diduga datang melalui jalur Kalimantan Utara dan berkaitan dengan jaringan Malaysia.

"Dua mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu juga diserahkan ke kejaksaan sebagai barang bukti," ujar Kombes Pol Tejo Yuantoro.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Pemusnahan ini memastikan seluruh barang bukti musnah hingga tidak dapat disalahgunakan kembali. (kis/beb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X