• Minggu, 21 Desember 2025

Didakwa TPPU, Mantan Bandar Sabu Puntun Salihin Dituntut 6 Tahun Penjara dan Aset Rp2,1 Miliar Dirampas Negara

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 10:14 WIB
Suasana persidangan mantan bandar besar narkoba atas nama Salihin alias Saleh ketika menjalani persidangan untuk kasus TPP di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11). (dodi/radarsampit)
Suasana persidangan mantan bandar besar narkoba atas nama Salihin alias Saleh ketika menjalani persidangan untuk kasus TPP di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11). (dodi/radarsampit)

 

PALANGKA RAYA – Mantan bandar besar sabu kawasan Puntun, Palangka Raya, Salihin alias Saleh, kembali menghadapi ancaman pidana. Dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun pidana penjara.

Sidang pembacaan tuntutan yang sempat tertunda beberapa kali ini digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Selasa (18/11), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati. Dengan penjagaan ketat, terdakwa Saleh terlihat tenang selama persidangan.

Jaksa Senior Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo, menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Tuntutan enam tahun penjara ini didasarkan pada status Saleh yang juga merupakan terpidana dalam peredaran narkotika dengan hukuman sebelumnya selama tujuh tahun.

Dimiskinkan Melalui TPPU

JPU menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Saleh secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan TPPU. Selain hukuman badan enam tahun, JPU juga menuntut denda sebesar Rp1 Miliar, subsider kurungan penjara selama enam bulan jika denda tidak dibayarkan. Kemudian perampasan aset yang artinya seluruh harta Saleh berupa bangunan, ruko, dan lahan, disita untuk negara.

Dwinanto memaparkan, aset yang dituntut perampasan nilainya total mencapai Rp2,1 Miliar, termasuk uang sebesar Rp900 juta lebih, serta aset rumah dan ruko. Aset tersebut diyakini merupakan hasil dari kejahatan narkotika.

"Dalam kasus pidana narkotika harus diikuti pencucian uang, sebab para pelaku atau pengedar ataupun terlibat peredaran narkotika harus dimiskinkan sehingga kedepan hasil aset bisa dirampas oleh negara," jelas Dwinanto.

Ia berharap sidang Saleh ini bisa menjadi contoh agar terdakwa narkotika dimiskinkan melalui TPPU, sekaligus menegaskan bahwa tuntutan telah disusun sesuai fakta persidangan dan aturan perundang-undangan.

Sementara itu, kuasa hukum Saleh, Deni, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut merupakan hak JPU. Tim kuasa hukum menyatakan siap melakukan pembelaan dalam agenda persidangan selanjutnya.

“Kami akan lakukan pembelaaan dalam fakta persidangan. Minggu depan kita akan bacakan (pledoi),” tandasnya. (daq/gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Rekomendasi

Terkini

X