• Minggu, 21 Desember 2025

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Batulicin hingga Hamil Tiga Bulan, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Kebiri Kimia

Photo Author
- Kamis, 20 November 2025 | 08:31 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol

 

BATULICIN – MS (61), seorang ayah di Batulicin, terancam hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup dan kebiri kimia, setelah dilaporkan memerkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun hingga korban kini hamil tiga bulan.

Kasus keji ini terungkap berkat kecurigaan kakak korban yang melihat adanya perubahan fisik pada adiknya.

Kapolsek Sungai Loban, Iptu Kitty Tokan, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana pokok untuk pasal tersebut adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena pelaku adalah ayah kandung korban, hukuman pidana akan diperberat.

"Karena pelaku adalah ayah kandung, ancaman pidana ditambah sepertiga sesuai Pasal 81 ayat (3)," kata Iptu Kitty Tokan kepada Radar Banjarmasin, Rabu (19/11). "Termasuk kemungkinan pidana penjara seumur hidup sampai kebiri," tegasnya.

Modus Berlangsung di Kebun Karet
Aksi biadab yang dilakukan MS ini diduga telah berlangsung selama sekitar satu setengah tahun. Korban yang tidak lagi bersekolah dan sehari-hari membantu orang tuanya menyadap karet, diperkosa hingga dua kali seminggu di area kebun karet.

"Dari situ kakak korban curiga karena adiknya terus mendampingi ayahnya ke kebun," ungkap Iptu Kitty Tokan, menjelaskan awal kecurigaan.

Puncaknya, setelah kakak korban melihat perubahan fisik yang semakin jelas, korban segera diperiksa di puskesmas dan diketahui telah hamil tiga bulan.

Keluarga korban segera melapor ke Polsek Sungai Loban. Bertindak cepat, MS berhasil ditangkap di rumahnya pada Selasa (18/11) malam, hanya sekitar 12 jam setelah laporan diterima. Penangkapan dipimpin langsung oleh Iptu Kitty Tokan.

"Kami segera melakukan penangkapan karena khawatir pelaku melarikan diri," tambahnya.

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan intensif dari dinas perlindungan anak dan petugas Polwan. Konselor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tanah Bumbu, Soraya, menyatakan pihaknya akan segera melakukan penjangkauan pada Kamis (20/11) untuk memastikan kondisi korban serta mengidentifikasi kebutuhan medis dan psikologis yang harus segera ditangani. Sebelumnya, pada Selasa (18/11), tim UPTD PPA telah memeriksa hasil visum dan melakukan pengecekan kehamilan sebagai bagian dari proses pendampingan awal. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X