• Minggu, 21 Desember 2025

Ayah di Nunukan Tega Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Beranikan Diri Lapor ke Wali Kelas Setelah Merasa Tertekan

Photo Author
- Senin, 1 Desember 2025 | 13:45 WIB
ilustrasi borgol
ilustrasi borgol

NUNUKAN – Polsek Nunukan berhasil menangkap seorang pria berinisial K (38) atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Kasus memilukan ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada wali kelas pada Kamis (20/11) sore, sekitar pukul 17.00 WITA.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa korban memilih melapor kepada pihak sekolah karena merasa takut, tertekan, dan bingung untuk bercerita kepada anggota keluarganya.

"Menindaklanjuti laporan itu, wali kelas langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah dan memanggil ibu korban untuk mendampingi proses pelaporan," ujar Sunarwan, Kamis (27/11).

Pihak sekolah kemudian menyarankan agar kasus tersebut segera ditangani melalui jalur resmi demi keselamatan dan kondisi psikologis korban. "Setelah itu proses kami ambil alih sesuai aturan hukum," tegas Sunarwan.

Berdasarkan laporan dan keterangan saksi yang dikumpulkan, polisi segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku, K (38), pada hari yang sama, Rabu (20/11) sekitar pukul 20.30 WITA di sebuah rumah di wilayah Nunukan.

Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan secara berulang selama beberapa bulan terakhir. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian tersebut. "Pelaku sudah kami tahan di Polsek Nunukan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara korban kami pastikan mendapatkan perlindungan dan pendampingan," jelas Sunarwan.

Pelaku K dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP karena melakukan kejahatan secara berulang. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X