PROKAL.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Samarinda, Jalan M. Yamin, Samarinda Ulu, Kamis (4/12) pagi.
Kegiatan itu dihadiri Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samarinda, Iswan Noor, SH MH, Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, SH MH, perwakilan BPOM Samarinda, BNN Kota Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara narkotika dan 29 perkara tindak pidana umum. Jenis barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari narkoba hingga alat pendukung kejahatan.
Dalam rincian pemusnahan, Kejari memusnahkan 77,43 gram sabu, 7,18 gram ganja, 26 butir dan sekitar 27,81 gram ekstasi, serta 11 senjata tajam dan 33 unit handphone. Selain itu turut dimusnahkan 333 item kosmetik ilegal dan 512 barang bukti pendukung lainnya yang sebelumnya digunakan dalam tindak pidana.
Iswan Noor menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.
"Pemusnahan barang bukti adalah kewajiban setelah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan komitmen Kejaksaan untuk menindak tegas semua bentuk tindak pidana,” ujar Iswan dalam sambutannya.
Pemusnahan berjalan lancar dan ditutup dengan penegasan dukungan antar instansi dalam memperkuat penegakan hukum di Kota Samarinda. (*)