TANJUNG REDEB – Polres Berau menggelar konferensi pers terkait kasus penyimpangan seksual dengan korban anak di bawah umur pada Jumat (5/12). Dalam kegiatan tersebut, tersangka As (25) turut dihadirkan, terborgol dengan pakaian tahanan oranye, tampak tertunduk lesu dan bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Tersangka As, pemuda berusia 25 tahun, kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara hingga maksimal 15 tahun. Kepala Unit PPA Polres Berau, Inspektur Satu Siswanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang beredar di Desa Semurut, Kecamatan Tabalar, Berau, terkait dugaan penyimpangan seksual sejenis.
"Awal mulanya tentang penyimpangan seksual, suka sejenis, kemudian saksi SH, mencoba mencari tahu kebenaran berita ini, benar tidak ini," ujar Iptu Siswanto.
Saksi berinisial SH kemudian memanggil dua anak sekolah yang diduga menjadi korban, berinisial SSR dan R, untuk dimintai keterangan. "Kemudian dipanggillah kedua anak sekolah itu atas nama SSR dan R, ditanyalah oleh ibu SH itu, setelah ditanya ternyata menceritakan semua kronologi kejadiannya," jelasnya lebih lanjut.
Setelah mendengar kronologi dari kedua korban, orang tua korban segera mengambil tindakan. Mereka didampingi korban melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPKBP3A) Berau untuk mendapatkan pendampingan psikologis.
"Selanjutnya, Ibu ini membawa anaknya dan gurunya ke dinas kabupaten untuk pendampingan psikologis, dan untuk melaporkan ke Polres Berau," kata Iptu Siswanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan As sebagai pelaku. Saat laporan resmi dibuat, diketahui pelaku sedang berada di luar kota. Pihak Polres Berau kemudian melakukan penangkapan terhadap As setelah ia kembali ke Berau dari Yogyakarta pada Selasa (11/11).
Iptu Siswanto menegaskan bahwa pelaku Asrinsyah dijerat pasal berlapis. Pasal yang dikenakan adalah: Pasal 82 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Ancaman pidana untuk kedua pasal tersebut adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (as/beb)