TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil mengungkap jaringan penggelapan dan penipuan mobil rental yang beroperasi lintas kabupaten. Dalam operasi cepat kurang dari 24 jam sejak laporan pertama, empat pelaku berhasil ditangkap dan 11 unit mobil yang digelapkan diamankan.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan cepat dari dua korban awal.
“Dari dua korban awal bertambah menjadi sembilan korban, dan unit kendaraan yang diamankan bertambah menjadi 11 unit,” jelas Kapolres, Senin (8/12).
Modus yang digunakan para pelaku adalah menyewa mobil dari pemilik rental, kemudian segera menggadaikannya kepada pihak lain untuk meraup keuntungan Rp35 juta hingga Rp52 juta per unit, tergantung jenis kendaraan. Keuntungan tersebut digunakan pelaku untuk berpoya-poya dan berlibur ke luar kota.
Keempat pelaku yang diamankan adalah RK, FK, JL, dan BR. Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, menjelaskan peran masing-masing pelaku. RK: Bertindak sebagai pelaku utama yang mencari dan menyewa mobil dari pemilik rental. FK menerima dan mengurus mobil hasil penggelapan di wilayah Tarakan. JL dan BR menerima dan mengurus mobil hasil penggelapan untuk wilayah Malinau.
“Keuntungan para pelaku bervariasi. FK meraup uang hingga ratusan juta rupiah. JL mendapat Rp5–10 juta per unit, sementara BR memperoleh Rp10 juta dari dua unit mobil,” terang Kasat Reskrim.
Sebagian besar mobil hasil penggelapan telah dipindahkan ke luar Tarakan, memperumit proses penemuan. Dari total 11 unit yang berhasil diamankan. 3 unit berada di Kota Tarakan. 6 unit di Kabupaten Malinau. 1 unit di Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan. 1 unit di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
Total kendaraan yang terlibat dalam kasus ini sebenarnya berjumlah 12 unit, namun satu unit telah ditemukan terlebih dahulu oleh korban sebelum penyelidikan berjalan.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Sementara pelaku yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Tarakan mempersilakan para korban, mengingat kendaraan tersebut adalah alat mata pencaharian, untuk mengajukan permohonan pinjam pakai setelah proses administrasi terpenuhi. Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban serupa segera melapor melalui Call Center 110. (zar)