• Minggu, 21 Desember 2025

Terduga Pelaku Belum Ditahan, Orangtua Korban Pedofilia di Balikpapan Protes Keras

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 10:17 WIB
ilustrasi kekerasan
ilustrasi kekerasan

BALIKPAPAN – Penanganan kasus dugaan pedofilia di Kecamatan Balikpapan Kota menuai protes keras dari para orangtua korban. Keresahan memuncak karena terduga pelaku, GN (60), belum juga ditahan oleh Polresta Balikpapan, padahal laporan telah masuk sejak 10 hari lalu dan bukti awal dinilai cukup kuat.

Lima orangtua korban mengungkapkan kekhawatiran mereka kepada Balikpapan Pos, Selasa (9/12/2025). Mereka menyatakan anak-anak mereka kini merasa takut keluar rumah, bahkan enggan pergi ke masjid untuk mengaji.

“Sebagian orangtua melarang anak-anaknya keluar karena pelaku masih berkeliaran di lingkungan kami,” ujar salah satu ibu korban.

Para orangtua menegaskan siap melakukan aksi demo ke Polresta Balikpapan dan Polda Kaltim jika GN tidak segera diamankan. “Kami tidak ingin anak-anak kami terus merasa terancam karena pelaku masih bebas berkeliaran,” tambahnya.

Kasus dugaan pedofilia ini melibatkan lima anak di bawah umur yang merupakan tetangga terduga pelaku. Bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana ini semakin bertambah:

Salah satu korban telah menjalani visum mandiri dan ditemukan tanda-tanda kekerasan. Terduga pelaku, GN (60), dilaporkan telah menandatangani surat pernyataan yang berisi pengakuan tindakannya.

Saat ini, orangtua korban menempuh jalur hukum dengan pendampingan pengacara Ardiansyah SH. Selain melapor ke Polresta, mereka juga melaporkan kasus ini ke Propam Polda Kaltim.

Menanggapi desakan ini, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, menegaskan bahwa kasus masih dalam proses penyelidikan. “Masih riksa saksi. Saat ini kita menunggu asesmen psikologis terhadap para korban yang dilakukan UPTD PPA. Hasil asesmen akan menjadi dasar untuk meningkatkan proses hukum,” jelas Zeska.

Penyidik memastikan bahwa meskipun hanya satu korban yang membuat laporan resmi, laporan tersebut sudah cukup kuat untuk menindaklanjuti kasus. Korban lain dapat dimasukkan dalam satu berkas laporan yang sama.

Namun, hingga saat ini, penyidik belum menetapkan GN sebagai tersangka, menunggu kelengkapan proses hukum, termasuk hasil asesmen psikologis para korban. Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat dan menimbulkan tekanan besar agar aparat segera mengambil tindakan tegas demi melindungi anak-anak di lingkungan tersebut. (ono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X