• Minggu, 21 Desember 2025

Bawa Sabu 1,9 Kg, Dua Warga Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara, Langsung Menerima

Photo Author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 08:32 WIB
 Dua warga Malaysia, Walid dan Amirul divonis 12 tahun penjara di PN Samarinda.
Dua warga Malaysia, Walid dan Amirul divonis 12 tahun penjara di PN Samarinda.

SAMARINDA- Dua warga negara Malaysia, M Amirul dan M Walid, dijatuhi vonis pidana penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu sore (10/12/2025). Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Vonis yang dibacakan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), yang sebelumnya menuntut Amirul dan Walid dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda yang sama dengan subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim PN Samarinda menyatakan bahwa perbuatan Amirul dan Walid terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tindak pidana menjadi perantara atau penjual narkotika golongan I yang melebihi batas yang ditentukan.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Amirul dan Walid, Wasti, mengungkapkan bahwa kliennya menerima vonis yang telah ditetapkan. “Kedua terdakwa (Amirul dan Walid, Red) setelah berkonsultasi ke kami, langsung menyatakan menerima putusan tersebut,” tutur Wasti kepada Samarinda Pos.

Kasus penyelundupan narkotika ini berawal sekitar pertengahan tahun 2025, tepatnya pada bulan Mei. Walid dan Amirul menerima tawaran dari seorang kenalan mereka untuk mengantar narkotika jenis sabu ke Indonesia dengan iming-iming upah 1.000 Ringgit Malaysia.

Untuk melancarkan aksinya, sabu dililitkan di tubuh Amirul menggunakan plastik transparan dan hitam. Amirul, ditemani Walid, kemudian terbang dari Kuala Lumpur menuju Balikpapan. Setibanya di sana, keduanya dijemput dan dibawa ke sebuah hotel di Samarinda, tempat sabu tersebut diserahkan dalam aksi pertama.

Pada awal Juni, Amirul dan Walid kembali dihubungi oleh orang yang sama untuk kembali berangkat dari Malaysia ke Balikpapan menggunakan pesawat.

Namun, dalam usaha penyelundupan yang kedua ini, petugas Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan mencurigai gerak-gerik mereka. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat total sekitar 1,9 kilogram yang mereka bawa. Keduanya kemudian menjalani proses hukum hingga disidang di PN Samarinda. (rin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X