Ia diamankan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Tawau, Sabah, Malaysia. Dan untuk mengungkapkan rencana AF yang berperan sebagai kurir dan merupakan jaringan internasional membawa sabu sampai ke Samarinda setidaknya membutuhkan waktu selama satu bulan.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni roda empat (R4) jenis minibus dengan nomor polisi KT 1538 WE. Sabu dikemas dalam plastik bening kemudian disimpan di dalam dua tas berbeda dengan total keseluruhan 38 bungkus. Dengan berat masing-masing 1 kg. (raw/shy/jpg/akz/lim)