Arman menyampaikan bahwa evaluasi dibutuhkan untuk memastikan temuan itu terkait dengan pemindahan IKN atau tidak.
”Sesuai dengan pengalaman, biasanya para bandar narkoba itu akan tetap melihat pasar,” terang dia. Pasar yang dimaksud adalah market besar di kota besar. Dia menyebut, belum lama instansinya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika menuju calon IKN sebanyak seratus kilogram.
Menurut Arman, angka itu termasuk besar untuk penyelundupan narkotika ke Kalimantan Timur. ”Untuk daerah yang sementara ini masih kami lihat bukan merupakan daerah wisata atau industri,” ujarnya. ”Jadi, baru beberapa bulan ini ada peningkatan penyelundupan narkoba ke Kalimantan Timur,” tambah jenderal bintang dua Polri itu. Dia pun memastikan temuan tersebut bakal ditindaklanjuti.
Secara umum, Arman menjelaskan bahwa jalur penyelundupan narkotika paling rawan masih berada di wilayah perairan. Banyak penyelundup barang haram itu keluar masuk daerah tertentu melalui laut. Tujuannya mengelabui petugas. Sedangkan narkotika yang paling banyak beredar serta menjadi favorit konsumen di Indonesia ada tiga jenis. Yakni ganja, sabu, dan amfetamina atau lebih dikenal ekstasi.
Ketiga jenis narkotika itu, lanjut Arman, paling banyak dikonsumsi oleh pengguna di Indonesia. ”Tiga jenis itu mendominasi penyalahgunaan narkoba di Indonesia,” kata Arman. ”Terutama di kalangan anak muda atau generasi muda kita,” tambahnya. Data BNN memang menyebutkan, rentang usia pengguna narkotika saat ini mulai dari umur 15 tahun sampai 65 tahun. Sebagian besar pemakai ada di usia produktif.
Untuk itu, tindakan tegas dilakukan oleh BNN. Baik narkotika yang dikirim dari luar negeri maupun buatan dalam negeri. Namun demikian, dia menyatakan, bandar yang sudah ditangkap, diproses hukum, sampai dipenjara belum tentu langsung jera. Buktinya masih banyak di antara mereka bisa mengendalikan jaringan pengedar narkotika dari balik penjara. ”Itu salah satu permasalahan di lembaga permasyarakatan,” ujarnya.
Selain itu, masih kata Arman, banyak juga bandar dan pengedar yang proses hukumnya sudah tuntas namun tidak kunjung dieksekusi. Termasuk mereka yang sudah divonis mati. Kepala BNN Komjen Heru Winarko menambahkan, ada narapidana yang sampai tiga kali divonis mati namun ekskusi putusan tidak kunjung dilaksanakan. ”Tiga kali dihukuman mati, tidak mati-mati. Itu juga menjadi fokus kami,” tegasnya.
WARGA SAMARINDA DISIDANG
Kasus kakap lainnya akhirnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, kemarin (5/12). Itu merupakan sidang perdana kasus penyelundupan sabu-sabu sebanyak 38 kilogram (kg) Sabtu 20 Juli.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benny Sudarsono dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa yakni AF (20), warga Samarinda.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bulungan Andita menyampaikan, sidang perdana yang berlangsung yakni pembacaan surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). AF didakwa Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
AF yang didampingi kuasa hukum tak mengajukan eksepsi saat sidang berlangsung. “Agenda sidang pembacaan surat dakwaan. Dari penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi,” ucap Andita kepada Radar Tarakan, Kamis (5/12).
Dijelaskan, agenda sidang selanjutnya yakni mendengarkan keterangan saksi. Dari JPU bakal menghadirkan sebanyak 3 orang saksi sesuai dengan berkas. “Sidang ditunda hingga dua pekan ke depan. Saksi ada tiga orang mudah-mudahan bisa hadir semuanya,” singkatnya.
Untuk diketahui, AF diamankan tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Polres Bulungan di Jalan Jelarai, Kecamatan Tanjung Selor. Pelaku merupakan warga Samarinda yang bermukim di Kompleks Graha Indah, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).