kriminal

Satpol PP Selamatkan 132 Ribu Bibit Ikan

Sabtu, 5 Januari 2019 | 11:40 WIB

"Sanksi yang dibebankan kepada para pedagang juga bertahap. Mulai dari berupa teguran sekaligus disita barang dagangannya, hingga hukuman penjara," tuntas Sunar Winarni.

Terkait hal tersebut, Kabid Perikanan Kabupaten HST, Adriani, menjelaskan bahwa sebenarnya sudah ada solusi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten HST, melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan kepada masyarakat.

Yakni dengan penyuluhan agar sebaiknya masyarakat mulai membudidayakan ikan.

"Yang ke depannya, bantuan akan diberikan. Mulai dari benih hasil dari budidaya ikan sebelumnya, pakan, hingga kolam untuk budidaya. Wacananya akan diberikan di beberapa tempat di Kabupaten HST. Yang bila kemudian berhasil, bisa menjadi ikon sebuah desa. Contoh, ada desa yang terkenal dengan budidaya Ikan Gabus, Ikan Batok dan lain-lain," ungkapnya seraya menambahkan bahwa sementara ini, yang masih dalam tahap percobaan yakni melakukan budidaya Ikan Gabus.

Persoalan menindak tegas para pedagang pedagang yang melakukan transaksi jual beli bibit ikan, memang kerap dilakukan. Meski begitu, alasan para pedagang juga patut dipertimbangkan.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Hj Mimin, pedagang di kawasan Pasar Modern Agrobisinis Barabai. Ia menjelaskan bahwa penyuluhan yang dilakukan, kerap dipandang masih kurang maksimal.

"Contoh, ketika melakukan penyuluhannya tidak rutin. Hanya kadang-kadang saja. Kadang ada, kadang tidak ada. Jadi membuat pedagang yang tak tahu menahu tiba-tiba jadi ikut terjaring," ujarnya, seraya menyarankan bahwa sebaiknya para pihak berwenang bisa lebih rajin mengontrol pasar.

Tanggapan berbeda diungkapkan oleh Zubaidah, salah satu pedagang yang dagangannya ikut terjaring. Ibu yang memiliki dua anak ini, mengaku hanya bisa pasrah ketika dagangannya diangkut.

"Saya baru pertama kali ini jualan bibit ikan. Ke depan, saya tidak mau lagi. Mungkin, nanti berjualan ikan besar saja," tuntasnya, kemudian tersenyum.

Usai melakukan penyitaan, bibit-bibit ikan dilepas liarkan oleh jajaran Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan serta jajaran Satpol PP Kabupaten HST di dua kawasan aliran sungai kecil.

Yakni di kawasan Desa Ayuang dan Desa Bakapas. Ikan-ikan kecil itu berenang bebas dengan tenangnya. Padahal sebelumnya, bisa jadi kawanan ikan itu bakal jadi pepes yang dihidangkan para ibu rumah tangga. (war/by/bin)

Halaman:

Tags

Terkini