• Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Selamatkan 132 Ribu Bibit Ikan

Photo Author
- Sabtu, 5 Januari 2019 | 11:40 WIB

BARABAI - Ada pedagang yang bergegas menyembunyikan bibit ikan yang diperjualbelikan. Namun tak sedikit pedagang yang hanya bisa pasrah menerima kenyataan. Agar populasinya tak hilang, bibit ikan yang ditangkap harus segera dilepas liarkan.

Jumat (4/1) pagi. Tiga unit mobil truk operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berisikan belasan personel dan satu unit mobil operasional Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan HST, menyambangi dua pasar yang berada di wilayah pusat Kabupaten HST.

Yakni, Pasar Karamat dan Pasar Modern Agrobisnis Barabai.

Ketika empat unit mobil berhenti, puluhan personel langsung berhamburan di dua pasar yang letaknya berdampingan tersebut. Mengecek dengan teliti, satu persatu para pedagang ikan.

Yang menjadi target operasi atau razia kali ini, adalah para pedagang yang kedapatan menyimpan atau memperjualbelikan bibit ikan.

Ketika disambangi, para pedagang ikan di dua kawasan pasar tersebut, sebagian tampak biasa-biasa saja. Seakan tak tahu menahu. Tapi, tidak bagi para pedagang ikan yang kerap berurusan, mereka tampak kaget.

Terlebih ketika mengetahui bahwa barang siapa yang memperjualbelikan bibit ikan, maka dagangannya tersebut harus disita.

Usai mengetahui maksud dan tujuan rombongan Dinas tersebut. Pedagang yang awalnya tampak biasa-biasa saja, mulai tampak panik.

Ada yang memilih menjauh pelan-pelan sambil tergopoh-gopoh menenteng baskom hitam ke luar pasar namun tetap terjaring, ada pula yang memilih berdiam diri sambil beradu argumen untuk mempertahankan dagangan, adapula yang menyembunyikan dagangan ke pedagang lain.

"Tak ada toleransi. Dengan terpaksa kami harus menyita baskom-baskom berisi bibit ikan milik pedagang, kemudian melepasliarkan di sungai," ujar Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten HST, Sunar Wiwarni.

Bibit ikan yang disita dari pedagang, cukup beragam. Seperti bibit ikan gabus, ikan betok, ikan sepat jenis siam serta jenis ikan lainnya. Ukurannya, mulai dari seukuran jempol, hingga lebih kecil dari itu.

Sunar Winarni menjelaskan, sebelum dilakukannya razia serta penyitaan terhadap dagangan, pihaknya sudah berulangkali melakukan penyuluhan kepada para pedagang. Bahwa, bibit ikan tak boleh diambil dari habitatnya.

"Kami tidak melarang masyarakat menangkap ikan. Asalkan, jangan menangkap anakan (bibit), karena berpotensi menurunkan produksi ikan besar," jelasnya.

Kemarin, razia yang dilakukan oleh jajaran Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan bersama personel Satpol PP Kabupaten HST, membuahkan hasil yang cukup memuaskan.

Dari tangan pedagang, diamankan sebanyak 33 baskom berisikan bibit ikan. Yang ketika dicoba dihitung secara keseluruhan melalui rumus-rumus ukuran baskom, banyaknya bibit ikan termasuk harga jual per wadah kecil, dibulatkan ada sebanyak 132.000 bibit ikan. Atau menghasilkan sebanyak satu ton ikan apabila dibesarkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X