Tanggapan lebih membesarkan hati datang dari Plh Sekdako Banjarmasin, Mukhyar. Ia berjanji akan membahas kembali perda tersebut.
"Niatnya kan baik, mau membantu orang. Tapi perlu juga, ketika hendak memadamkan kebakaran, ingatkan diri sendiri dulu. Sama-sama saling paham lah," pesannya.
Diwartakan sebelumnya, Minggu (16/5) dini hari, Oktavia ditabrak mobil BPK Jarwo yang meluncur dari Kompleks Karang Paci, Banjarmasin Timur. Rencananya, relawan damkar tersebut hendak membantu pemadaman kebakaran di Pasar Batuah, Martapura. Jauh di luar kota.
Beberapa jam kemudian, perempuan 19 tahun itu meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Ulin. Almarhumah menderita pendarahan di kepala dan pinggang. Oktavia meninggalkan seorang anak berusia lima bulan. (war/fud/ema)