kriminal

Sempat Kabur dengan Ketinting, Komplotan Pencuri Buah Sawit di Muara Kaman Diamankan Kepolisian

Rabu, 21 Februari 2024 | 19:57 WIB
Buah sawit hasil curian lima pemuda di Desa Benua Puhun, Muara Kaman yang telah diamankan kepolisian (Istimewa)

TENGGARONG – Lima pemuda di Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diamankan kepolisian. Karena telah bersekongkol mencuri buah kelapa sawit milik sebuah perusahaan. Kelima tersangka ini adalah FS (26), MR (27), MT (20), EG (29) dan MR (28). Dan telah diamankan Polsek Muara Kaman pada Selasa (20/2). Hal ini diungkapkan Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto.

Dirinya mengatakan kelima tersangka berhasil diringkus kemarin setelah dilakukan penyelidikan. Kejadian sendiri berawal pada tanggal 15 Januari lalu. Dimana seorang satpam perusahaan kelapa sawit sedang melakukan patroli rutin di areal perkebunan. Saat itu, tiba-tiba satpam melihat lima orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Dan saat disambangi, kelima orang tersebut sedang melangsungkan pencurian terhadap buah kelapa sawit dengan menggunakan tiga perahu jenis ketinting.

Baca Juga: Pria di Samarinda Bertahun-tahun Berbuat Tak Senonoh ke Anak, Terkuak setelah Kepergok Istri

“Kemudian satpam menghubungi temannya untuk mengamankan pencuri ini. Tetapi keburu tersangka tau, mereka sudah kabur menyelamatkan diri dengan ketinting,” jelas Larto, Rabu (21/2).

Meski pelaku sudah kabur, pihak perusahaan berhasil mengamankan dua unit ketinting yang ditinggal. Ketinting tersebut telah mengangkut buah sawit hasil curian tersangka. Yang berdasarkan hasil perhitungan dan penimbangan ada sebanyak 93 janjang dengan berat 1,4 ton. Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian ini merupakan yang kepertama kali. Salah satu tersangka sendiri merupakan mantan karyawan di perusahaan. Sehingga membuat pelaku paham medan.

“Kelima tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun,” tutup Larto. (moe)

Tags

Terkini